Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Siak Kecil
Rabu, 12-02-2020 - 09:00:26 WIB
BENGKALIS, DELIKRIAU- Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/02/2020).
Kegiatan gabungan Penyelidikan tersebut, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanitres Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait beserta beserta anggota turun ke tempat kejadian perkara (TKP) terkait penangangan karlahut, Selasa (11/02/2020).
Kapolres Bengkalis AKBP. Sigit Adiwuryanto SIK. MH, menjelaskan tentang kronologis perkara pembakaran tersebut, Pada hari Senin tanggal 3 Febuari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka MS mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti ujung dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan mengambil madu disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon. sesampainya di lokasi tersangka mengambil kayu di dekat rerumputan dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar.
Kemudian kayu yang telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya yang bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah.
"Mereka kembali sekitar 30 menit, kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya, namun sarang lebah tersebut tidak ada madunya. Dan saat itu di sekitar tempat kayu yg ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan api dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang," jelasnya.
"Namun pada Hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut, dikarenakan ada informasi dari sauadaranya Badri bahwa lahan itu kembali terbakar. Dan tersangka berusaha untuk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya. Dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2020 api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama MPA dan personil Polsek berusaha utk memadamkan apinya, "terang Kapolres Bengkalis AKBP. Sigit Adiwuryanto SIK. MH.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap MS sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan.(An)