Bawa Dua Ton Kayu Ilegal, Dua Orang Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
Rabu, 12-02-2020 - 08:19:37 WIB
BENGKALIS, DELIKRIAU - Satreskrim Bengkalis berhasil mengamankan Dua orang terkait ilegal logging di Kelurahan Batu Panjang , Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (12/02/2020).
Sebelumnya, laporan masyarakat Sungai Penebak dijadikan dijadikan lintasan kayu Kayu ilegal logging.
"Kayu Ilegal Logging kita temukan di seputaran aliran Sungai Penebak, yang dikawal oleh Dua orang Laki- laki yakni SO dan RO warga Tanjung Medan Kota Pinang," ujar Kapolres Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Senin (10/02/2020) lalu.
Dikatakan Kapolres Sigit, Kedua orang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana Ilegal Logging. Dimana mereka mengambil hasil hutan berupa kayu tanpa ada mengantongi izin dan dokumen keabsahan nya.
"Pengakuan kedua orang tersebut SO dan RO kepada petugas bahwa hal tersebut dikerjakan atas suruhan NN yang sudah kami (Polisi,red) DPO. Untuk pekerjaan ini mereka mendapatkan upah sebesar Rp. 250 Ribu /Ton nya," jelasnya.
Hasil penangkapan yang dilakukan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 bilah parang yang digunakan oleh terduga untuk mengambil kayu, 2 Ton kayu yang terdiri dari kayu olahan beroti dan papan jenis kayu meranti. (Andika)