Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Mobil Listrik Xiaomi SU7 Perdana Keluar Di china.Harga Mulai Rp 400 Jutaan, Jarak Tempuh 700 km | | Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan | | Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
 
Kampanye Disekolah, Caleg dari kabupaten Meranti Bersama Tim Kampanyenya Divonis 3 Bulan Penjara
Selasa, 05-03-2019 - 17:30:58 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIKRIAU - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa di Kabupaten Meranti, Marsita alias Ita Binti Sumarno adalah kandidat legislatif (Caleg) dan Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin, tim kampanye, dengan hukuman penjara 3 bulan, denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Marsita alias Ita Binti Sumarno adalah kandidat legislatif (Caleg) dari Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Marsita dan Fajriah diduga telah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu dengan kampanye pemilu yang terbukti di sekolah bersama timnya. pada hari Rabu (9/1/19) lalu, sekitar jam 15:17 sore

Setelah menjalani proses pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa. Hingga pembacaan surat gugatan, Pledoi, Replik dan Duplik, pada pukul 12.30 siang Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan Kasus Pidana Pemilu No: 91-92 / Pidsus / 2019 / PN.Bkls berdasarkan hasil musyawarah majelis yang diadakan pada Senin 04 Maret 2019 atas dasar putusan menyatakan sebagai berikut:
"Menyatakan terdakwa MARSITA Binti SUMARNO dan FAJIAH Als RIA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan kejahatan" setiap pelaksana, peserta, petugas dan / atau tim Kampanye, secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) ) huruf h bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye "sebagaimana diatur dan dihukum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf (b) Pasal 521 UU No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 sebagaimana dalam dakwaan;
"Mengkriminalisasi M dan F yang mengeluarkan dakwaan pidana selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan bahwa denda tidak dibayarkan diganti dengan denda 1 ) bulan.

"Mengekspresikan bukti:
3 (tiga) kalender.
2 (dua) kartu nama,
2 (dua) stiker,
Dibajak karena kehancuran.

1 (satu) kartu ID elektronik Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz; Kembali ke hak saksi KHAIRIAH Als RIA Binti Abdul Aziz.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Merit Nomor 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU - Kab / IX / 2018 tentang Pembentukan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Legislatif Daerah Pemilihan Umum Kabupaten Meranti Pemilihan Umum Kabupaten 2019 mengeluarkan 20 Sepetember 2018 ditandatangani oleh ABU HAMID sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Meranti; 
Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama RIA Pada tanggal 28 September 2018 ditandatangani oleh MUKHTASOR, S.Hi sebagai LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Lampiran Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Model K4-PK-KAB / CITY. Kembali ke kanan.

Menentukan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah).

Sidang putusan dipimpin oleh Annisa Sitawati, SH, dua anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Kartika Ruang Bengkalis, Selasa 5 Maret 2019.

Kedua terdakwa di bawah panel yudisial terbukti bersalah melanggar UU Pilkada dan berkampanye di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) Pasal Jo Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 .

Selain itu, hakim juga memerintahkan kedua terdakwa ditangkap. Karena sebelumnya dalam proses persidangan kedua terdakwa tidak pernah ditahan.

Bahwa Hakim Ketua Majelis telah menyerahkan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) mengenai upaya hukum yang mungkin dilakukan oleh terdakwa melalui PH sehubungan dengan tenggat waktu. Selanjutnya pukul 13.10 wib kelanjutan masalah pemilu. Terdakwa Marsita n Fajriah dinyatakan final oleh Hakim Majelis dan sidang ditutup.

Selama proses berlangsung, sesi berlangsung sampai selesai berjalan dengan lancar dan teratur dan diliput oleh media dan rekan media waktu.

Dengan keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepulauan Meranti, Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH mengungkapkan kesukaan mereka.

"Dengan keputusan ini kami berpikir," Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH mengatakan kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, juga terjadi dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa kedua, Bony Nofrizal, SH, yang mengungkapkan pemikiran itu. Sementara permintaan penahanan oleh majelis hakim, kedua terdakwa PH akan mengajukan penundaan.

"Kami telah memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak, dan terhadap permintaan penahanan kami akan mengajukan penundaan karena itu belum dikeluarkan," kata Bony ketika ditemui oleh wartawan setelah sidang.

Mendengar putusan majelis hakim, seorang terdakwa dengan tenang ditemani oleh PH sementara satu terdakwa tampaknya tidak mampu menahan tangis. Saat meninggalkan ruang sidang dan terdakwa kedua menolak untuk memberikan laporan kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Menanggapi putusan PN Bengkalis, ketika dimintai tanggapannya oleh jurnalis delikriau.com, dia mengatakan dia mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Meranti yang telah mampu membuktikan pelanggaran tersebut.

"Saya menghargai kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Keputusan ini telah membuktikan bahwa kami telah bekerja dengan baik, adalah tanggung jawab kami kepada publik dalam mengendalikan Pemilu untuk berjalan dengan integritas, kami berharap tidak akan ada kasus serupa agar peserta pemilu lebih hati-hati, "kata Rusidi Rusdan kepada delikriau.com, Selasa (5/3/2019) via via Whats Up. (raf)



 
Berita Lainnya :
  • Kampanye Disekolah, Caleg dari kabupaten Meranti Bersama Tim Kampanyenya Divonis 3 Bulan Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mobil Listrik Xiaomi SU7 Perdana Keluar Di china.Harga Mulai Rp 400 Jutaan, Jarak Tempuh 700 km
    02 Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan
    03 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    04 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    05 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    06 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    07 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    08 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    09 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    10 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    11 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    12 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    13 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    14 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    15 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    16 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    17 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    18 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    19 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    20 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    21 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    22 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI