Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I, melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kompol David Richardo.
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat dua orang pria yang mencurigakan. “Kedua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku narkotika ini kemudian kami tangkap. Dari penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis Shabu,” lanjut Kompol David Richardo.
Pelaku yang ditangkap, berinisial T dan M A, mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan akan dijual di sekitaran Kandis. Selain itu, personil unit Reskrim Polsek Kandis juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti handphone yang digunakan pelaku.
Kompol David Richardo berpesan kepada masyarakat Kandis untuk menjauhi narkoba. “Jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar, maupun pengguna. Jika ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera laporkan kepada Kepolisian terdekat
(Sumber:humas.polri.go.id)