Sabtu, 04 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau | | Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang | | Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan | | Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik | | Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari | | Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
 
Resah, Buruh Perempuan Menjadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Diduga Oknum Staf Kebun PT IMT Di Kandis
Selasa, 02-04-2024 - 23:51:53 WIB
Hilustrasi
TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - PT Ivo Mas Tunggal Ketus (IMT) yang bergerak di bidang perusahaan sawit anak dari Grub PT SMT. Tbk yang sudah bersertifikat ISPO dan RSPO milik konglomerat kakap Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak diduga Oknum Staf kebun berinisial (BA) 23 tahun telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja sebagai pengutip berondolan sawit yang berinisial (NA) 23 tahun, kejadian pelecehan itu terjadi pada Sabtu 06 Januari 2024 di saat jam kerja berlangsung. Pelakunya diduga adalah oknum staf kebun PT IMT unit Sei Rokan Estate Divisi 8 sebagai pimpinan ditempat korban bekerja.

modus dari di duga pelaku adalah dengan memanggil korban melalui mandor untuk datang ke kantor divisi 8 kebun Sei Rokan dimana pelaku sudah menunggu korban.

Korban NA menceritakan disaat Ia tiba dikantor, korban bertanya kepada diduga pelaku.
"Ada apa Pak, apa saya ada kesalahan ?
Kemudian (BA) menjawab, 
"gak kamu gak ada kesalahan, saya hanya gemes lihat kamu", kata pelaku kepada korban," jelas Korban (NA) kepada awak media, Selasa (02/04/2024) melalui Chat Whatsapp.

Lebih lanjut Korban (NA) menceritakan kronologis peristiwa kejadian mengatakan, lalu (BA) meminta dirinya (red.korban) untuk masuk kedalam ruangan kantor, pada saat sudah dalam ruangan. (BA) tiba-tiba langsung memeluk (red.korban), tetapi korban meronta dan berusaha untuk lari.

"Saya berhasil lepas dari (BA) sambil berlari saya kembali kelapangan tempat saya bekerja sambil menangis saya menceritakan apa yang telah terjadi kepada beberapa rekan kerja saya," kata korban kepada awak media DelikRiau.Com saat wawancara.

Meski persoalan dugaan pelecehan seksual ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan surat perdamaian tanggal 07 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh korban dan pelaku dengan sejumlah poin-poin kesepakatan yang disaksikan oleh Manajer PT IMT unit Kebun Sei Rokan dan isteri terduga pelaku serta sejumlah keluarga korban.

Namun ada beberapa isi perjanjian tersebut, sampai berita ini di turunkan belum dipenuhi oleh terduga pelaku (BA)

Hal inilah menyebabkan korban dan keluarga sangat tidak terima dan resah. Korban risih, karena diduga pelaku (BA) masih bekerja sebagai pimpinan ditempat korban bekerja, dan bukan tidak mungkin dengan relasi kuasanya (BA) dapat dapat saja gunakan untuk menekan korban dengan alasan pekerjaan, kemudian korban dan seluruh keluarga korban berharap kepada pimpinan PT IMT unit Sei Rokan agar secepatnya (BA) di keluarkan dari PT IMT unit Sei Rokan.

Sementara salah satu buruh PT IMT yang tidak ingin dituliskan namanya mengatakan, kami sangat menyayangkan kejadian ini berlangsung di lokasi kerja saat jam kerja.

"Seharusnya perusahaan memastikan perlindungan bagi kami pekerja buruh yang bekerja baik secara keamanan dan juga perlindungan susila khususnya bagi pekerja buruh perempuan di perusahaan PT IMT yang sudah memiliki sertifikat ISPO dan RSPO. Tapi faktanya kejadian ini bisa terjadi sampai saat ini juga, kami lihat pihak perusahaan tidak ada melakukan pendampingan pemulihan fisikologis dan moral korban, sebagai bentuk rasa empati juga bentuk tanggung jawab perusahaan," kata salah satu buruh PT IMT Sei Rokan  kepada Media Delik Riau.com

Manajer kebun PT IMT Unit Kebun Sei Rokan via WhatsApp dengan nomor 0813 7196 xxxx, saat dikonfirmasi awak media. Manajer Kebun Sei Rokan mengatakan 

"Sedang diproses oleh pimpinan," jelas Manajer dalam keterangannya. (Indra G)



 
Berita Lainnya :
  • Resah, Buruh Perempuan Menjadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Diduga Oknum Staf Kebun PT IMT Di Kandis
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    02 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    03 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    04 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    05 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    06 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    07 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    08 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    09 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    10 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    11 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    12 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    13 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    14 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    15 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    16 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    17 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
    18 Kurang Hati Hati Saat Mengendarai Mobil, Strada Hantam Dua Pemotor hingga Tewas, Saat Mau Menyalip Becak
    19 Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Guru Musik Sempat Mengeluh Demam
    20 Tersangka WNA Pelanggaran Tindak Pindana, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Keimigrasian ke Kejaksaan
    21 Berhasil Mengungkap 251,17 Gram Narkotika Jenis Sabu, Polda Jatim Terus Digencarkan Oleh Polres Tulungagung Dalam Memerangi Peredaran Narkotika
    22 Barang Bukti Puluhan Gram Sabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polres Merangin, Bandar Diduga Warga Desa Meranti
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI