PT DPK Diduga Mengabaikan Surat Edaran MENAKER RI NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang THR Pekerja/Buruh
Sabtu, 30-03-2024 - 16:22:07 WIB
SIAK, DELIK RIAU - Berdasarkan informasi masyarakat bahwa diduga PT Doton Putra Kandis (DPK) PKS Brondolan yang beroperasional resmi sejak bulan Agustus tahun 2023 (7 bulan) memiliki pekerja/buruh lebih kurang 50 orang di Jalan lintas Pekanbaru - Duri km 88, Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, banyak melakukan pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Sebagian adalah soal Hak-hak normatif buruh yang bekerja.
Seperti pembayaran THR (Tunjangan hari Raya) tahun 2024 dimana PT DPK hanya membayarkan 4 bulan dari 7 bulan masa kerja buruh PT DPK padahal sudah sangat jelas Kementrian Tenaga Kerja RI telah Mengeluarkan SURAT EDARAN NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Ke Agamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tetapi dalam pelaksanaananya PT DPK dengan alasan bahwa hak THR pekerja/buruh dengan masa kerja hanya di proposionalkan 4 bulan saja di potong 3 bulan masa training sudah jelas dalam ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan bahwa masa training adalah masa kerja karena upah harus di bayar sesuai ketentuan Upah minimun juga.
"Hal ini tentu sangat merugikan buruh dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri nanti dan sangat kita sayangkan PT DPK diduga dengan sengaja/berani melanggar ketentuan undang-undang," kata salah satu warga disekitar Perusahan yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kamis (28 Maret 2024).
Saat awak Media DelikRiau.Com mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada HRD PT DPK (NDS) Ibuprofen Nany melalui via pesan WhatsApp nomor 0823.1612.xxxx HRD PT DPK hanya mengatakan akan berkordinasi kepada atasan.
"Mohon maaf Pak, saya koordinasi ke atasan ya Pak," katanya melalui via Whatsapp, Jumat (29/03/2024).
Pada tgl 30 Maret 2024 awak Media DelikRiau.Com mencoba konfirmasi ulang kepada HRD PT DPK dan bertanya beberapa dugaan pelanggaran Hak normatif buruh sampai berita ini di turunkan tidak ada balasan apapun dari pihak PT DPK.
Masyarakat Kampung Kandis berharap agar pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas tenaga kerja Provinsi Riau bidang Pengawasan dapat menindak lanjuti informasi dari masyarakat kampung Kandis tentang pelanggaran hak THR Pekerja/Buruh tahun 2024. (Indra G)