Polres Siak bersama KPU Kabupaten Siak, Siap Menghadapi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Selasa, 06-02-2024 - 19:01:57 WIB
SIAK, DELIK RIAU - Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 telah berjalan. Hal tersebut telah dituangkan didalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang diterbitkan oleh KPU RI pada tanggal 26 Januari 2024.
Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Tahapan Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, SH menyampaikan kepada awak media, bahwa KPU telah bersinergi dengan Polres Siak melalui Sat Intelkam Polres Siak dan siap menghadapi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Siak.
"Kita selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan jajaran Sat Intelkam Polres Siak melalui Unit 1 Politik Sat Intelkam Polres Siak terkait penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, walaupun Tahapan Pemilu belum usai, KPU Kabupaten Siak bersama Polres Siak, siap untuk menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Siak", kata Ketua KPU Kabupaten Siak, Selasa (06/03/2024) diruang kerjanya.
Sementara Kasat Intelkam Polres Siak, AKP Hermanto, melalui Kanit 1 Politik Sat Intelkam Polres Siak Bripka Atma C.W Pane, S.AP, mengatakan bahwa Sat Intelkam Polres Siak selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Siak terkait penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, walaupun Tahapan Pemilu belum usai.
"Kami selalu berkoordinasi dan tetap bersinergi dengan KPU Kabupaten Siak dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada," tutupnya. (fer)