Sabtu, 04 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari | | Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru | | Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto | | Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya | | Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap | | Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
 
Bupati Siak Lakukan Kesepakatan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Siak, Guna Mencegah Penyimpangan Penggunaan Anggaran tahun 2024
Selasa, 20-02-2024 - 20:04:02 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Guna mencegah terjadi nya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran tahun 2024, terhadap berbagai program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, diperlukan bantuan dan pembinaan hukum bagi aparatur sipil negara ASN.

Hal tersebut disampaikan Bupati Siak Alfedri usai melakukan kesepakatan kerjasama dengan kejaksaan Negeri Siak, berlangsung, Selasa (20/2/2024) di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Riau.

“Dengan MoU ini juga kita semua yang terlibat baik terhadap pajak bumi dan bangunan yang harus kita tingkatkan sebagai bagian dari sumber APBD Kabupaten Siak yang hasil nya itu. Langsung diwujudkan dengan berbagai program pembangunan yang terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” sebut Alfedri.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) merupakan Kesepakatan Kerjasama tentang Fasilitasi Pembinaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di negeri istana tersebut juga menyampaikan MoU ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kesempatan kerjasama yang berlangsung setiap tahun nya, ini bertujuan untuk tertibnya administrasi terhadap keuangan yang di gunakan.

Oleh sebab itulah lanjut Bupati kepada setiap penghulu Kampung se-Kabupaten Siak harus berkomitmen dalam meningkat PPB yang ada di wilayah kampungnya masing-masing.

Sedangkan dari hasil pajak di dapatkan dari jumlah keseluruhannya, kemudian sepuluh persen di antara nya akan dikembalikan kepada Kampung terkait.

“Nah jika kampung terkait ingin meningkat hasil pajak yang ada, maka penghulu juga harus bekerja keras untuk dapat terus menggali sumber-sumber pajak yang terdapat di wilayah mereka masing-masing,” tambah Alfedri.

Dan begitu juga terkait penggunaan anggaran yang di miliki kampung. Kemudian ketika mata anggaran tersebut dibelanjakan, diminta untuk memahami aturan atau petunjuk yang sudah ada, dan jangan di labrak.

“Oleh sebab itu agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan yang digunakan, melalui MoU ini. Saya mengharapkan pembinaan hingga kebawah dari Kejari Siak, bagaimana aparatur pemerintah dan penghulu kampung dapat di bina atau di tunjuk arahkan,” harap Bupati Siak.

“Tapi jika dalam perjalanan pelaksanaan terhadap keuangan sudah tidak bisa di bina, ya mau tidak mau, harus siap dibinasakan, ingat hal itu,” tegas Alfedri.

Sementara itu, Kejari Siak Moch Eko joko Purnomo SH menyebutkan bahwa
Peran jaksa adalah pengacara negara bagi pemerintah Daerah pada bidang perdata dan tata usaha dalam menekan terjadi tindak pidana perdata di lingkungan Pemerintah Daerah adalah bagian dari tindak lanjut dari aturan yang ada.

Kesepakatan bersama yang telah di tandatangan melalui ini adalah bagian atau upaya dari kita semua agar dalam penggunaan keuangan dapat terlaksana sesuai dengan aturan main yang ada dan kepada aparatur pemerintah, BUMD, Camat dan Penghulu yang ada di wilayah Kabupaten Siak di minta untuk tidak segan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Namun di samping itu juga kami dari kejaksaan selalu siap membantu terhadap pelayanan hukum, apabila pegawai pemerintah, Camat dan Penghulu minta bimbingan terhadap pelayanan hukum," kata dia.

“Tentunya langkah seperti ini memberi ruang bagi siapa saja untuk selalu berkomunikasi dengan kami. Ketika kegiatan yang akan dilaksanakan diminta untuk tidak melangkah dulu, sebelum memastikan kegiatan tersebut tidak terjerat dengan hukum yang berlaku," tutup Kejari Siak.



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Lakukan Kesepakatan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Siak, Guna Mencegah Penyimpangan Penggunaan Anggaran tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    02 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    03 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    04 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    05 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    06 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    07 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    08 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    09 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    10 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    11 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    12 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    13 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
    14 Kurang Hati Hati Saat Mengendarai Mobil, Strada Hantam Dua Pemotor hingga Tewas, Saat Mau Menyalip Becak
    15 Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Guru Musik Sempat Mengeluh Demam
    16 Tersangka WNA Pelanggaran Tindak Pindana, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Keimigrasian ke Kejaksaan
    17 Berhasil Mengungkap 251,17 Gram Narkotika Jenis Sabu, Polda Jatim Terus Digencarkan Oleh Polres Tulungagung Dalam Memerangi Peredaran Narkotika
    18 Barang Bukti Puluhan Gram Sabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polres Merangin, Bandar Diduga Warga Desa Meranti
    19 3 Muda Mudi Digrebeg Saat Pesta Sabu Di Desa Pandau Jaya Oleh Polsek Siak Hulu
    20 Kapolda Kepri Bersama Serikat Pekerja Rayakan Mayday, Peringatan Hari Buruh Tahun 2024 di Batam Kondusif
    21 Perpanjang Kontrak Bersama Red Sparks, Gaji Megawati Hangestri Moroket Tajam
    22 20.000 Calon Maba Adu Skill Masuk Perguruan Tinggi Unhas, Seleksi Nasional Berdasarkan Test (UTBK SNBT) di Universitas Hasanuddin telah berlangsung Selasa (30/04/2024).
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI