Sabtu, 04 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau | | Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang | | Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan | | Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik | | Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari | | Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
 
Ratusan Masyarakat Siak Gelar Aksi Demo Di Depan Gerbang PT AIP Minamas Grup
Rabu, 31-01-2024 - 19:07:32 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Ratusan warga dari empat kampung yakni Kampung Kuala Gasib, Maredan, Tualang Timur dan Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau menggelar aksi, Rabu (31/01/2024) di depan gerbang PT Aneka Inti Persada (AIP) Minamas Grup, Kabupaten Siak, Riau.

Aksi itu sebagai bentuk protes dan menuntut perusahaan untuk segera merealisasikan komitmen dengan warga sekitar soal Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sesuai aturan 20 persen dari luasan HGU perusahaan.

Pemegang kuasa dari gabungan masyarakat, Yayasan Masyarakat Adat Alam Melayu (YAMAAM) turun bersama sejumlah tokoh masing-masing kampung untuk berorasi secara damai dimulai pukul 10.00 WIB. Terlihat puluhan personel kepolisian bersiaga di depan gerbang masuk PT AIP.

Kordinator Lapangan (Korlap), Adi Sutomo dalam orasinya menyatakan PT AIP telah mengabaikan Surat Edaran Bupati Siak nomor: 520.52/DISTAN/IX/2023/44 bersifat penting perihal pemberitahuan pelaksanaan kewajiban FPKM yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2023 lalu. 

Dalam surat edaran itu Bupati Siak meminta perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak wajib melaporkan perkembangan program FPKM kepada pemerintah daerah. Dalam daftar perusahaan yang diinventarisir Pemkab Siak tercantum nama PT AIP di Kecamatan Tualang. 

"Kami bukan lah masyarakat yang ricuh, buat onar dan tak paham investasi, justru kami datang ingin duduk bersama bagaimana solusi perusahaan terhadap komitmen yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Itu yang kami minta," kata Adi dalam orasinya.

Ketua YAMAAM, Datuk Heri Ismanto dalam orasinya meminta PT AIP menunaikan kewajiban dan hak kemitraan 20 persen kepada masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.

Ia menilai PT AIP telah menyalahi komitmen sebagai investor dengan negara sesuai UU nomor 39 tahun 2014 tentang perusahaan perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

"Pihak perusahaan sampai saat ini belum menjalankan program kemitraan 20 persen kepada masyarakat sebagai jaminan investasi yang memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar. Sudah hampir 25 tahun berdiri, namun masih ada masyarakat sekitar yang hidup di bawah garis kemiskinan, padahal masyarakat di sekitar perusahaan juga turut andil menjaga perusahan untuk nyaman berinvestasi di sini," ungkap Heri. 

Dia menjelaskan, pola kemitraan yang dituntut oleh masyarakat bukan terpaku pada pembagian lahan dari luasan HGU yang dimiliki PT AIP seluas 11.134 hektare, namun pola kemitraan yang disepakati oleh perusahaan dengan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.

"Di Permentan juga ada dijelaskan bahwa pola kemitraan 20 persen itu ada 10 poin, bisa saja dibagi atau dibangunkan kebun masyarakat dari luasan HGU tergantung kesepakatan, atau pola yang berbeda senilai dengan 20 persen itu tadi, di poin terakhir bisa saja masyarakat dilibatkan kepemilikan saham senilai dengan 202 persen itu selama ada kesepakatan," urainya. 

Heri mengatakan, pihak perusaahan sampai saat ini belum memberikan kepastian atas tuntutan warga. Namun pihaknya akan menunggu dan meminta difasilitasi oleh pemerintah daerah terkait permintaan warga ke PT AIP. 

"Setelah ini kita akan audiensi ke Bupati Siak, membahas FPKM yang belum ditunaikan PT AIP. Kami juga mengadukan hal ini ke tim satgas terpadu yang dibentuk oleh Gubernur Riau terkait masalah agraria. Upaya ini kami lakukan agar keinginan masyarakat bisa segera direalisasikan oleh pihak perusahaan," ujarnya. 

General Meneger atau Area Controller PT AIP, Lili mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan masyarakat tersebut. Namun apapun aspirasi yang disampaikan tetap ditampung dan kemudian dibahas oleh manajemen pusat soal pola kemitraan 20 persen.

"Ini akan kami diskusikan bersama kembali," singkatnya.

Legal Perusahaan atau PSDRU PT AIP, Yudistira mengaku memang saat ini PT AIP belum menjalankan pola kemitraan kepada masyarakat. Namun jika memang ada regulasi yang mengikat untuk itu perusahaan pasti menunaikan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kalau emang tuntutan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada kita akan penuhi, karena perusahaan ini berinvestasi menjunjung tinggi komitmen, intinya kita taat aturan bernegara," katanya. 

Berdasarkan surat edaran yang menjadi dasar masyarakat, Yudistira lebih menekankan kepada fasilitasi yang maksudnya bukan harus memberikan luasan kebun dari HGU, tapi bisa saja pola kemitraan lainnya yang akan dilakukan untuk kesejahteraan masyarakatmasyarakat sekitar. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Ratusan Masyarakat Siak Gelar Aksi Demo Di Depan Gerbang PT AIP Minamas Grup
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    02 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    03 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    04 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    05 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    06 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    07 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    08 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    09 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    10 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    11 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    12 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    13 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    14 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    15 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    16 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    17 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
    18 Kurang Hati Hati Saat Mengendarai Mobil, Strada Hantam Dua Pemotor hingga Tewas, Saat Mau Menyalip Becak
    19 Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Guru Musik Sempat Mengeluh Demam
    20 Tersangka WNA Pelanggaran Tindak Pindana, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Keimigrasian ke Kejaksaan
    21 Berhasil Mengungkap 251,17 Gram Narkotika Jenis Sabu, Polda Jatim Terus Digencarkan Oleh Polres Tulungagung Dalam Memerangi Peredaran Narkotika
    22 Barang Bukti Puluhan Gram Sabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polres Merangin, Bandar Diduga Warga Desa Meranti
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI