Sabtu, 04 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari | | Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru | | Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto | | Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya | | Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap | | Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
 
Ketua LLMB Bungaraya Angkat Bicara Terkait Pemberhentian Kadus Jaya Mukti Kampung Dayang Suri
Senin, 25-12-2023 - 14:21:31 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kecamatan Bungaraya Soroti Pemecatan salah satu Kepala Dusun Kampung Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya yang dinilai cacat hukum.

Bagaimana tidak, disaat pemerintahan Pusat maupun daerah memprogramkan dan mensosialisasikan ketahanan pangan melalui ternak sapi, hingga desa atau kampung di Kabupaten Siak yang rata-rata memprogramkan ternak sapi untuk masyarakatnya, namun karena aturan pengelolaan limbah sapi yang sampai saat ini belum ada aturannya menjadi bumerang di tengah-tengah masyarakat, khususnya Kampung Dayang Suri.

Ketua LLMB Bungaraya, Panglima Muda (Pangda) Surya Darma menyampaikan, dimana dasar hukum seorang Kepala Dusun gara-gara ternak sapi dan diduga limbah sapi mencemari lingkungan sehingga berujung pemecatan dirinya sebagai kepala dusun.

"Sikap LLMB Kecamatan Bungaraya terhadap Pemberhentian dengan hormat Kadus Jaya Mukti, Kampung Dayang Suri, Saudara Sohibul Amin yang sekaligus Panglima Bungsu Kampung Dayang Suri. Bahwa Negara Indonesia ini adalah Negara Hukum, sehingga perbuatan Pejabat Administrasi Negara harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini LLMB memandang tindakan Pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, Sehingga sudah benar tindakan Penghulu yang menganulir kembali SK No.41/KPTS/II/2023 dengan Surat No.474/SK-DS/XI/2023/479 yang menyatakan memulihkan kembali Jabatan Kepala Dusun sesuai SK No.30KPTS/II/2020," tegas Ketua LLMB Bungaraya, Panglima Muda (Pangda) Surya Darma kepada Awak Media, Minggu ( 24/12/2023).

Lebih lanjut Surya Darma itu mengatakan, semua sudah jelas, pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung adalah hak dan wewenang penghulu, itu semua adalah pertimbangan penuh penghulu, jadi tidak perlu di persoalkan, kecuali ada pihak-pihak lain yang kurang pas mungkin.

"Hal-hal seperti ini tidak perlu mencuat sampai ke jenjang atas, karena hal tersebut sudah selesai, apa lagi masalah limbah ternak yang mencemari lingkungan, sementara bau limbah perusahaan yang di rasa kan baunya oleh masyarakat luas diam-dian saja, untuk itu tidak perlu di persoalkan, inti nya penghulu bersikap sesuai dengan aturan dan ketentuan. LLMB Bungaraya memandang memang wajar saja ada pihak-pihak yang keberatan bila dilakukan sesuai jalurnya, namun apabila ada pihak yang berupaya mengintervensi Penghulu atas keputusan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan kami pastikan LLMB akan berdiri di baris terdepan untuk membela keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Kemudian Surya Darma, menjelaskan bahwa menyangkut permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Dusun Dayang Suri atas nama Sihibul Amin, terkait kasus Limbah hewan ternak, kita mengharapkan semua lembaga yang terkait untuk dapat mengklarifikasi kembali permasalahan yang terjadi, baik itu Bagian Hukum.

"DPMK dan Dinas Peternakan yang tau persis tentang penanganan limbah ternak, sehingga kedepannya mudah bagi kampung-kampung yang ingin menyusun Peraturan Kampung ( Perkam) terkait limbah ternak, Negeri ini adalah Negeri yang bermarwah, jangan ada lagi penindasan terhadap yang lemah," pungkasnya. (fer/Ak)



 
Berita Lainnya :
  • Ketua LLMB Bungaraya Angkat Bicara Terkait Pemberhentian Kadus Jaya Mukti Kampung Dayang Suri
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    02 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    03 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    04 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    05 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    06 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    07 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    08 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    09 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    10 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    11 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    12 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    13 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
    14 Kurang Hati Hati Saat Mengendarai Mobil, Strada Hantam Dua Pemotor hingga Tewas, Saat Mau Menyalip Becak
    15 Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Guru Musik Sempat Mengeluh Demam
    16 Tersangka WNA Pelanggaran Tindak Pindana, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Keimigrasian ke Kejaksaan
    17 Berhasil Mengungkap 251,17 Gram Narkotika Jenis Sabu, Polda Jatim Terus Digencarkan Oleh Polres Tulungagung Dalam Memerangi Peredaran Narkotika
    18 Barang Bukti Puluhan Gram Sabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polres Merangin, Bandar Diduga Warga Desa Meranti
    19 3 Muda Mudi Digrebeg Saat Pesta Sabu Di Desa Pandau Jaya Oleh Polsek Siak Hulu
    20 Kapolda Kepri Bersama Serikat Pekerja Rayakan Mayday, Peringatan Hari Buruh Tahun 2024 di Batam Kondusif
    21 Perpanjang Kontrak Bersama Red Sparks, Gaji Megawati Hangestri Moroket Tajam
    22 20.000 Calon Maba Adu Skill Masuk Perguruan Tinggi Unhas, Seleksi Nasional Berdasarkan Test (UTBK SNBT) di Universitas Hasanuddin telah berlangsung Selasa (30/04/2024).
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI