SIAK, DELIKRIAU - Sat Pol PP Kabupaten Siak, berkerjasama dengan pihak Kecamatan, TNI dan POLRI secara resmi menutup tempat hiburan malam dengan cara menyegel lima tempat karaoke yang sebelumnya telah di lakukan razia penyakit masyarakat dan razia tempat hiburan belum mempunyai izin pada tanggal 11 april 2018, kemaren.
Hingga sampai batas waktu yang telah di tetapkan oleh instansi terkait sampai batas waktu yang ditetapkan melalui serangkaian teguran dan peringatan ternyata pihak perusahaan tempat hiburan tersebut belum bisa menunjukkan surat izin secara resmi dari pemerintah daerah kabupaten Siak dan diduga pelaku usaha karaoke untuk mengurus izin baik dari izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin pariwisata belum dilakukan, Jumat (18/05/2018) di Kelurahan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Bukan hanya tempat hiburan malam saja, tetapi arena permainan yang menyediakan house musik juga kita segel. Semuanya terletak di Kecamatan Tualang dan tak berizin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, Kaharuddin, S,sos, M.si ketika dikonfirmasi delikriau.com, jumat (18/5/2018) via telepon.
Lebih lanjut Kaharudin mengatakan bahwa bangunan yang disegel diantaranya, ada 4 tempat hiburan malam dan satunya lagi arena permainan yang menyediakan house musik. Kelima bangunan ini tak berizin. Baru kelima bangunan ini yang kita dapat datanya dan langsung kita tindak.
"Apalagi di bulan Ramadan, bangunan usaha ini sudah semestinya di tutup. Mereka bisa beroperasi kembali ketika izin sudah diterbitkan pemerintah daerah melalui dinas terkait. Saat disegel, pemilik usaha tak melawan, karena mengetahui mereka bersalah tak mempunyai izin," terang Kaharuddin.
Razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap bangunan di daerah Kabupaten Siak, Riau. Saat ini, ia dan pihaknya tengah fokus untuk melakukan pengawasan dan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
Turut hadi pada penyegelan tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin, S,sos, M.si, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan penyuluhan, Subandi, S,Sos, M,si, Camat Tualang, Zalik Efendi, Lurah Tualang, TNI dan POLRI.
Sementara Kasi penyelidikan dan penyidikan Sat Pol PP Kab Siak, Sahrul, SH, MH, kepada DelikRiau.Com mengatakan bahwa Penyegelan di Lima tempat karaoke hiburan malam yang berada di dua kelurahan dilakukan petugas gabungan terdiri anggota Satpol PP Kabupaten Siak, pihak dari Kecamatan Tualang, Lurah Tualang, TNI dan POLRI.
"Adapun tempat hiburan tersebut yaitu karaoke keluarga pelangi di jl. raya km. 6 perawang melanggar peraturan daerah kabupaten siak nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata, perda nomor 3 tahun 2004 tentang retribusi izin pariwisata dan perbub 78 tahun 2017 tentang cara penyelenggaraan pariwisata. Selanjutnya tempat hiburan family karaoke melanggar perda nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata, perda nomor 3 tahun 2004 tentang retribusi izin pariwisata, tempat game melanggar perda nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata, perda nomor 3 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan, kemudian tempat hiburan SP 888 karaoke melanggar perda nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata, perda nomor 3 tahun 2004 tentang retribusi izin pariwisata dan tempat hiburan anak langit karaoke keluarga yang melanggar perda nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata, perda nomor 3 tahun 2004 tentang retribusi izin pariwisata dan perbub 78 tahun 2017 tentang cara penyelenggaraan pariwisata," jelas Sahrul.
"Penyegelan tersebut bentuk dari pada keseriusan pemerintah daerah Kabupaten Siak dalam membasmi penyakit masyarkat dimana tempat hiburan tersebut masih beroperasi di bulan Suci Ramadhan dan bentuk keseriusan pemerintah kabupaten Siak dalam menertibkan izin yg berlaku di kabupaten Siak yang mana sebelumnya tempat hiburan tersebut sudah di berikan sanksi lisan maupun tertulis agar segera menyelesaikan izin yg belum di urus," jelas Sahrul, SH, MH. (fer)