Hari Ke Enam Pemberlakuan PSBB
Polres Siak Patroli Jam Malam, 12 Warga Nekat Berkumpul Tanpa Menggunakan Masker Berhasil Diamankan
Rabu, 20-05-2020 - 23:55:17 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Patroli jam malam selama penerapan PSBB di kabupaten Siak terlihat makin menunjukkan hasil positif. Warga yang keluyuran makin berkurang. Demikian juga warung-warung, memilih tutup pada pukul 21.00. Meskipun demikian, tim dari Polres Siak akan terus bergerak selama PSBB diberlakukan.
Hari ke 6 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Aparat Kepolisian Resort (Polres) Siak menggelar patroli jam malam dengan mengerahkan puluhan personel dari jajaran gabungan unit Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Intelkam, Sat Reskrim Polres Siak dan di pimpin Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat setempat di tengah pandemi COVID-19, Rabu (20/05/2020) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Patroli jam malam pukul 21.00 Wib selain toko dan warung kopi, patroli juga menyasar di jalan. Anak-anak muda yang keluyuran di jalan raya dengan sepeda motor juga langsung dicegat. Operasi dilakukan dimulai dari Pasar Dayun dan Jalan Baru Dayun-Siak menuju sejumlah jalan-jalan protokol serta sejumlah lokasi yang dinilai rawan tempat ngumpul-ngumpulnya warga, mulai dari wilayah Kecamatan Dayun dan Kecamatan Menpura.
Selain melakukan patroli untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, jajaran Polres Siak juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan social distancing dengan menjaga jarak satu sama lain dan menghindari kerumunan dan wajib menggunakan masker.
Malam itu Aparat berhasil menjaring atau mengamankan 12 warga yang nekat berkumpul tanpa menggunakan masker. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan pembinaan, Sosialisasi dan Surat Pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali.
Menurut Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani yang memimpin patroli jam malam di Kabupaten Siak mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu upaya menjaga situasi wilayah di Kabupaten Siak tetap kondusif dan secara aktif untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah kabupaten Siak. Salah satu tujuan patroli polisi adalah membubarkan kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"12 warga yang telah kita amankan ini adalah warga yang membandel karena telah berkumpul dan nonggkrong dipinggir jalan lebih dari lima orang tanpa menggunakan masker, kemudian kita bawa mereka semua ke Mapolres Siak untuk diberikan Sosialusasi tentang PSBB dan mereka kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali," jelas AKP Jailani.
Walau begitu, lanjut AKP Jailani mengatakan, sejumlah sanksi bisa dijerat bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB diwilayah kabupaten Siak. Hukumannya diatur di Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Bukan hanya tim Polres Siak yang bergerak. Polsek-polsek jajaran bersama koramil setempat juga terus intensif melakukan patroli jam malam. Mulai Polsek - polsek, hingga jajaran lain. Petugas mendatangi dan membubarkan kerumunan warga," tutupnya. (fer)