Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Anggota DPRD Siak Menilai Pembatalan Oleh Timwas Pilkampung Itu Cacat Hukum
Senin, 20-01-2020 - 19:30:26 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU - Anggota DPRD Kabupaten Siak, Sudharman menyebutkan, bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Tim pengawas (Timwas) pemilihan kepala kampung 2019, terhadap pembatalan pelaksanaan pemilihan kepala kampung Benteng Hulu, sehingga berujung gagalnya dilantik Penghulu terpilih, Sadam, pada tanggal 27 Desember 2019, akhirnya berlanjut.
 
"Kami melihat sistem pembatalan atau prosesnya cacat hukum. Menurut kami kenapa cacat hukum, harusnya pihak yang mengajukan keberatan harusnya mereka mengajukan ke PTUN, bukan kepada panitia, karena panitia hanya pelaksana, Bapekam sebagai KPU, katanya, bahasanya seperti itu, kalau bahasa kita panitia sebagai KPPS. Kami melihat ini ada cacat hukum, harusnya orang yang kalah ini tadi,  melaporkan keberatannya ke PTUN dan harus prosesnya ke PTUN serta pembuktian di PTUN, saya melihat disini, ini bertindak sebagai hakim disini," ujar Politisi PKS, Sudharman, dalam hearing berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Siak, Senin (20/1/2020).

hadir pada acara Hearing DPRD Siak tersebut, Sadam didampingi Penesehat hukumnya Azuhri Alpazuhri, mengikuti hearing bersama Ketua Komisi 1 Syamsurijal, S.H, M.kn dan Timwas Pilkampung 2019, Panitia Pilkampung Benteng Hulu dan anggota Dewan komisi 1 DPRD Kabupaten Siak.

Sudharman menilai, pemutusan dilakukan, tidak bisa diputuskan asal memutuskan, jadi pemilu itu diputuskan secara hukum. Kalau misalnya Ia batal secara hukum, kalau misalnya kami tidak terpilih dibatalkan ke MK bukan ke Pengawas pemilu, pengawas pemilu hanya meneruskan laporan ke PTUN.

"Yang kami tuntut bukan kesalahan, tapi adalah prosesnya. Gak ada pembuktian kalah menang itu melalui musyawarah, pasti di pengadilan, kalau kami MK, kalau desa ke PTUN. Kalau sudah diproses di PTUN dia kalah, baru diputuskan oleh PTUN, baru batal gak jadi menang. Baru pihak penyelenggara membatalkan itu," tegasnya.

Kita menggaris bawahi ini, jangan sampai kita tidak berlaku adil kepada siapapun, ini terzholimi pak Sadam ini. Kalau terzholimi do'anya makbul, saya yakin itu.

Sementara itu, Penesehat hukum Sadam Penghulu gagal dilantik, Azuhri Alpazuhri mengatakan, bahwa pemilihan Pilkampung pada tanggal 20 Desember kemaren, itu berdasarkan Perda No 3 tahun 2015, rekomendasi yang disampaikan Bapekam Benteng Hulu Kecamatan Mempura itu tentang pembatalan penetapan Penghulu, bukan pembatalan proses pemilihan Penghulu Benteng Hulu.

Dengan hal itu, Tim pengawas pemilihan Penghulu Kabupaten Siak tahun 2019 dan kecamatan, seterusnya Bapekam harus berjalan di rel yang benar karena mereka telah melanggar aturan sendiri, tufoksi ada di pasal 65. Di pasal 65 di Perda No 3 tahun 2015 itu menjelaskan, bahwa sifat keputusan mereka bukan membatalkan, tetapi mereka hanya merekomendasikan kepada Bupati.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan tim pengawas ini adalah pasal 48, 49, dan 50. Perda ini mengatakan tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan, jadi tatacara penyelesaian sengketa pemilihan yang dilakukan dari A sampai Z itu semua berisikan tentang rekomendasi bukan tentang pembatalan. Disitu jelas itu, bahkan di point terakhir yaitu pasal 50 dinyatakan bahwasanya rekomendasi akhirnya tetap dilantik menjadi calon terpilih atau kepala kampung.

PH Hukum Sadam menyayangkan sikap Timwas yang membatalkan pemilihan Penghulu Benteng Hulu, seharusnya tidak, pihak penyangga seharusnya mengajukan ke PTUN untuk membuktikan, masa kami yang mengajukan ke Hukum, ini tidak logis secara hukum.
 
"Kalau kita lihat logikanya, kalau tidak diputus secara pengadilan, Ia (Sadam, Penghulu terpilih Benhul, red) tetap harus dilantik, diharapkan timwas cakap membaca karena ini peraturan dibuat sendiri," sindirnya. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Anggota DPRD Siak Menilai Pembatalan Oleh Timwas Pilkampung Itu Cacat Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI