Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu | | Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi | | Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau | | Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang | | Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan | | Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
 
Pelalawan Tax Award 2023, Penghargaan Pajak bagi Wajib Pajak yang Taat
Senin, 06-03-2023 - 23:08:14 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU - Dalam rangka Pelalawan Tax Award tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan Penghargaan Pajak bagi wajib pajak yang taat pajak, Senin (06/03/2023) di Gedung Daerah Datuk Laksemana Mangkudiraja, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Bupati Pelalawan H Zukri dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada penerima Award. "Selamat kepada penerima Award dan terima kasih yang setinggi-tingginya, terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang sudah berkontribusi, semua kontribusi pajaknya tentunya akan mengantarkan kemajuan bagi Kabupaten Pelalawan," ucap Zukri.

Dijelaskan Zukri, pajak menjadi salah satu sumber penyeimbang untuk membangun dan mengatasi kemiskinan di Kabupaten Pelalawan.

Zukri juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Pelalawan terus melakukan evaluasi-evaluasi dan perubahan terutama di bidang digitalisasi.

"Kita terus melakukan peningkatan-peningkatan bahwa bagaimana upaya kita untuk mempermudah para pembayar pajak. Digitalisasi terus kita kembangkan. Hari ini pemerintah Kabupaten Pelalawan konsen pengembangan digitalisasi," paparnya.

"Digitalisasi dalam pelayanan pajak, digitalisasi dalam pelayanan masyarakat, orang sudah dengan mudah melaporkan permasalahan pelayanan pemerintah. Orang cukup memfoto jalan yang rusak dimasukkan ke aplikasi Klik Pelalawan, maka seluruh aparatur, Bupati, Wakil Bupati tahu bahwa jalan itu rusak, jadi tidak perlu lagi masyarakat repot-repot datang ke kantor-kantor. Cukup dalam satu genggaman orang sudah bisa melaporkan permasalahan yang ada di Kabupaten Pelalawan," terangnya lagi.

Maka di tahun 2024 nanti kata Zukri akan menerapkan, masyarakat melaporkan hanya cukup melalui digital saja, melalui Handphone dan tidak perlu lagi datang ke kantor-kantor. "Laporan yang secara manual tidak akan dilayani karena laporan yang digunakan pemerintah adalah laporan yang dilaporkan secara digital melalui handphone yang ada," tegasnya.



Seperti pelayanan pajak, Zukri menyarankan agar para wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui online.

"Pelayanan pajak juga seperti itu, sekarang sudah tersistem, offline bisa tapi saya sarankan online, supaya mengurangi tatap muka, waktu dan meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak patut yang mesti akan terjadi," pungkasnya.

Dikatakan Zukri, Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada hari ini pada tahun 2023 catatan untuk seluruh camat dan Kepala Desa bahwa masyarakat yang mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)nya gratis.

"Jadi diskon 100 persen itu maknanya adalah gratis. Seluruh masyarakat yang mengurus PTSL tidak ada lagi BPHTB nya. Jadi semuanya sudah digratiskan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.

Kepada seluruh pemangku kepentingan dan para pengusaha-pengusaha yang hadir, Zukri berpesan dengan semakin meningkatnya pajak Kabupaten Pelalawan, maka Pelalawan akan semakin maju.

"Kita masih bersyukur bahwa pertumbuhan ekonomi kita masih terbaik, Provinsi Riau , kita dengan investasi terbaik di Provinsi Riau. Semoga tentu akan seimbang dengan penghasilan daerah kita, pajak kita akan meningkat maka in sya Allah pembangunan akan semakin baik," ujarnya.



Cita-cita pemerintah bahwa rakyat harus terus sejahtera. Itu cita-cita dan roh pemerintahan, kuncinya rohnya adalah rakyat sejahtera. Maka menuju rakyat sejahtera membutuhkan infrastruktur yang semakin baik. Sebagai Bupati, Zukri memahami masih banyak kekurangan insfratruktur yang harus diperbaiki mengingat kondisi dan cuaca begitu sangat luar biasa tidak stabilnya.

"Bagaimana Pendidikan terus ditingkatkan, Kesehatan, Alhamdulillah sudah semakin baik, dengan jaminan kesehatan oleh pemerintah Pelalawan. Dan Kami memastikan bahwa angka kemiskinan di Pelalawan, kita sedang mempersiapkan bisnis atau usaha untuk seluruh orang miskin di Pelalawan. Mudah-mudahan ini bisa terwujud, dengan target minimal satu orang miskin di Pelalawan ke depan akan memiliki gaji minimal satu juta per bulan, mudah-mudahan mimpi dan cita-cita kita semua dikabulkan oleh Allah SWT," tutup Zukri.



Adapun kategori penerima Penghargaan Pajak Pelalawan TAX AWARD 2023 adalah :

Kategori I Umum,
a. Perusahaan Perkebunan Terpatuh 1. PT. Musim Mas, 2. Surya Bratasena, 3. Sari Lembah Subur
b. PPAT Teraktif, 1. Mutia Latifah, SH.Mkn, 2. Oyong Tarulin, SH.Mkn, 3. Ragil Ibnu Hajar, SH.Mkn
c. Apresiasi Terhadap Perbankan Dalam Membayaran Pajak Daerah, BRI, MANDIRI, BRI Unit Sorek, BRK Syariah

Kategori II Pajak PBB-P2
a. Kontribusi Pembayaran PBB-P2 Tertinggi oleh PT. RAPP
b. OPD Terpatuh, 1. Bappeda, 2. BPMD, 3. Puskesmas Kerinci 1 Berseri.
c. Masyarakat Terpatuh, Hesti Daruning (Pkl. Lesung), Lie Song Pik (Kuala Kampar), Ismet Aini, Asimah (Cahaya Motor), Sadariyanto.

Kategori III Kecamatan Dengan Realisasi PBB-P2 Tertinggi yakni, Ukui, Pangkalan Lesung, Bandar Seikijang.
Kategori IV. Desa/Kelurahan Realisasi PBB-P2 Tertinggi.
Kategori V. Petugas Pajak Desa dan Kelurahan Terbaik.
Kategori VI. Pajak Restoran.
Kategori VII. Pajak Hiburan.
Kategori VIII. Pajak Air Bawah Tanah.
Kategori IX. Pajak Hotel.
Kategori X. Pajak Walet.

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin, S.H., M.H Wakil Ketua DPRD Pelalawan H.Syafrizal, SE seluruh OPD Se-Kabupaten Pelalawan, para pengusaha perwakilan perusahaan, pedagang dan masyarakat. (Advetorial)



 
Berita Lainnya :
  • Pelalawan Tax Award 2023, Penghargaan Pajak bagi Wajib Pajak yang Taat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    02 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    03 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    04 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    05 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    06 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    07 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    08 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    09 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    10 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    11 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    12 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    13 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    14 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    15 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    16 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    17 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    18 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    19 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
    20 Kurang Hati Hati Saat Mengendarai Mobil, Strada Hantam Dua Pemotor hingga Tewas, Saat Mau Menyalip Becak
    21 Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Guru Musik Sempat Mengeluh Demam
    22 Tersangka WNA Pelanggaran Tindak Pindana, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Keimigrasian ke Kejaksaan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI