Kajari Pelalawan Lakukan Penyuluhan Hukum Dirapat Kerja Kades Se-Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN, DELIK RIAU - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, S.H., dan didampingi oleh Kasubsi Ekmon dan PPS Senator Boris Panjaitan, S.H., Menghadiri kegiatan Rapat Kerja Kepala Desa Se-Kabupaten Pelalawan dan Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Pelalawan Periode 2022-2027 di Gedung Daerah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Kamis (15/12/2022).
Kegiatan Rapat Kerja Kepala Desa Se-Kabupaten Pelalawan dan Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Pelalawan Periode 2022-2027 yang dilaksanakan tersebut sehubungan dengan telah selesainya MUSCAB II Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Pelalawan.
Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Ekmon dan PPS Senator Boris Panjaitan, S.H., diberikan kesempatan menjadi narasumber untuk melaksanakan penyuluhan hukum dengan menyampaikan materi tentang Program “Jaga Desa” kepada seluruh Kepala Desa yang hadir pada kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas Kepala Desa se-Kabupaten Pelalawan. Program Jaga Desa merupakan inovasi Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan penyimpangan dana desa.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Ketua Panitia Pelaksana yohanis menyampaikan nama-nama pengurus APDESI yang akan dilantik pada kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Riau.
Selanjutnya, Ketua APDESI Provinsi Riau Rahman Chan menyampaikan, harapannya agar seluruh pengurus APDESI yang akan dilantik tersebut nantinya dapat mengemban tanggung jawab serta bekerja dengan sungguh-sungguh sehingga adanya organisasi APDESI di Kabupaten Pelalawan tersebut selain sebagai sarana untuk bertukar informasi antara pengurus dan dapat juga membantu Pemerintah Kabupaten dalam mensukseskan program-program kerja Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang bertujuan untuk memajukan Kabupaten Pelalawan. "Pelantikan pengurus Apdesi Kabupaten Pelalawan merupakan pelantukan Apdesi ke-8 yang telah dilakukan di Provinsi Riau, " ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Pelalawan H. Zukri, dalam sambutannya beliau menyampaikan agar seluruh Kepala Desa Kabupaten Pelalawan dapat selalu amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Mengingat peran kepala desa tersebut sangat penting demi kemajuan Desa dan masyarakatnya," ujar Zukri.
Pentingnya peran Kepala Desa untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakatnya, tugas dan tanggung jawab yang berat tersebut harus dibarengi dengan semangat kerja yang ikhlas dan tulus. Apalagi untuk tahun 2023 pemerintah daerah menambah biaya operasional kepala desa akan ditambah sebesar Rp1.500.000 perbulan," jelas Bupati Zukri.
Selanjutnya beliau mengatakan, bahwa peran kepala desa sangat penting, dimana organisasi Apdesi mempunyai tanggung jawab yang berat karena tujuannya adalah memajukan daerah yang bermotto "Tuah Negeri Seiya Sekata". Kepala desa bukan saja bertanggung jawab untuk membangun Desa saja, tetapi harus juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pihak Kepolisian Polres Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat memberikan penyuluhan hukum kepada pengurus APDESI dan Kepala Desa agar kedepannya tidak ada lagi pengurus dan Kepala Desa yang terkena masalah hukum," harap Bupati Pelalawan H Zukri.
Setelah kegiatan pelantikan pengurus APDESI Kabupaten Pelalawan selesai, dilanjutkan dengan kegiatan Pembinaan Peningkatan kapasitas Kepala Desa se-Kabupaten Pelalawan. Kepala Sub Seksi Ekmon dan PPS Senator Boris Panjaitan, S.H., selaku narasumber dalam kesempatan tersebut menyampaikan dalam materi paparannya, agar pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan dan anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dapat dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran," ujarnya.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b yang menyebutkan bahwa dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan," lanjutnya.
Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya," Pungkasnya.
Harapan dari disampaikannya materi tersebut oleh narasumber agar Kepala Desa dapat terhindar dari masalah hukum yaitu penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa.
Acara kegiatan Rapat Kerja Kepala Desa Se-Kabupaten Pelalawan dan Pelantikan Pengurus Apdesi Kabupaten Pelalawan Periode 2022-2027 berakhir sekira pukul 13.00 WIB dalam giat tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, S.H., Bupati Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan, Ketua Apdesi Provinsi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Kapolres Pelalawan (diwakili), Ketua APDESI Kabupaten Kampar, Siak, dan Inhu, Kepala Desa di wilayah Kabupaten Pelalawan, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat. (AK)