Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau | | Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang | | Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan | | Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik | | Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari | | Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
 
Media Siber Diduga Tak Berbadan Hukum, Hendry: Saya Sudah Laporkan ke Dewan Pers
Diduga Tidak Berbadan Hukum, Kadiskominfo Pelalawan Laporkan Media Siber ke Dewan Pers
Senin, 28-11-2022 - 14:52:21 WIB
Kepala Diskominfo Pelalawan, Hendri Gunawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIK RIAU - Terkait dugaan sebar berita fitnah, Sadis dan tendensius di media yang diduga tidak berbadan hukum, Hendry Gunawan Kadiskominfo Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau laporkan media siber www.puganews.com ke Dewan Pers (DP)

"Benar, saya atas nama pribadi selaku Kadiskominfo Kab.Pelelawan melaporkan media siber www.puganews.com ke Dewan Pers (DP)". ucap Hendri Gunawan Kadiskominfo yang dikonfirmasi media, saat dipertanyakan akan kebenaran media siber www.puganesw.com dilaporkan ke Dewan Pers (DP), Minggu (27/11/2022)

Laporan yang saya lakukan berawal dari, Oknum bernama Dien Puga yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebuah organisasi pers di Riau mengeluarkan statmen dalam sebuah berita yang diunggah dengan judul : Anggaran Suda Habis ' Pesanan Kontrak Kerjasama Dengan Pemkab Pelalawan, Harus Dipilih Untuk di bagikan.

Namun amat disayangkan, statmen yang di unggah dimedia siber www.puganews.com tertanggal 23 November 2022 dengan Admin Redaksi dengan link berita :  https://puganews.com/anggaran-suda-habis-pesanan-kontrak-kerjasama-dengan-pemkab-pelalawan-harus-dipilih-pilih-untuk-dibagikan/ diduga medianya sendiri, sehingga dirinya terkesan  dan/atau menggiring Opini diri sendiri di media yang dipimpinnya sendiri selaku Pimum,Pempred/Penjab (Dien Puga) yang mengatasnamakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Organisasi Pers yang ada di Riau.beber Hendry Gunawan

Tidak hanya itu saja, media online (siber) www.puganews.com yang diterbitkan oleh PT.Media Puga Pratama dan berdiri sejak 10 Januari 2022 lalu yang telah didaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), sebagaimana tercantum dalam box redaksi dengan link : https://puganews.com/redaksi/.

Setelah dilakukan rekam jejak pencarian di situs resmi Menkumham : https://ahu.go.id/profil-pt, Perusahaan Pers PT Media Puga Pratama yang menerbitkan dan/atau mengelola media siber www.puganews.com diduga belum terdaftar dan/atau tidak berbadan Hukum. Sehingga media siber www.puganews.com, diduga media abal-abal,serta Dien Puga diduga lakukan Pembohongan akan informasi yang dicantumkan didalam box redaksi media tersebut diatas yang dirinya selaku Pimpin.kembali beber Hendry Gunawan

Laporan akan dugaan media siber www.puganews.com, yang diduga tidak berbadan Hukum saya berikan resmi secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengaduan Langsung yang telah di sediakan oleh Dewan Pers (DP) dan telah ditanda tangani diatas Materai Rp 10.000 pada Hari Sabtu (26/11/2022) yang telah saya kirim langsung kesalah satu bagian pengaduan di Dewan Pers via WhatsApp,email dewan pers, dan via kantor pos  tambah Hendry Gunawan

Dalam laporan yang saya buat dan lakukan, berharap Dewan Pers dapat merekomendasikan akan laporan yang telah saya buat untuk dapat saya melaporkan Dien Puga yang diduga selaku Pemilik dan/atau Pimum,Pempred/Penjab media siber tersebut diatas (www.puganews.com) ke Mapolda Riau, atas dugaan Perusahaan Pers yang diduga tidak berbadan hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 9 ayat (2) : Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia.Dan Bab VIII Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (3) : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) 

"Tindakan yang diduga dilakukan Dien Puga, jelas telah merugikan diri saya maupun Kominfo Kabupaten Pelelawan. Dengan mengunggah berita yang diduga fitnah dan bohong dengan mengeluarkan statmennya mengatasnamakan organisasi pers, dengan menggiring opininya sendiri di media yang di Pimpinnya dan bahkan media tersebut diduga tidak berbadan hukum sebagaimana yang tercantum didalam box redaksi," ujarnya.

Selain itu,saya atas nama pribadi dan selaku Kadiskominfo Kab.Pelelawan juga meminta kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Pers yang ada di Provinsi Riau untuk segera mencabut Dien Puga dari keanggotannya di Kabupaten Pelelawan yang jelas-jelas diduga mencederai organisasi dan dunia pers.pinta dan tutup Hendry Gunawan. 

Saat dikonfirmasi Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi media www.puganews.com Dien Puga mengatakan, terkait ijin Kemenkumham sampai sekarang belum selesai, "sampai sekarang belum diselesaikan samo Notaris nya, padahal uang sudah dikasihkan," jelas Dien Puga kepada awak media. 

Terkait medianya dilaporkan, " Biarkan saja, aku juga bisa melaporkan balik, "cetusnya. (DR)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Tidak Berbadan Hukum, Kadiskominfo Pelalawan Laporkan Media Siber ke Dewan Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    02 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    03 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    04 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    05 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    06 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    07 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    08 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    09 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    10 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    11 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    12 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    13 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    14 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    15 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    16 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    17 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
    18 Kurang Hati Hati Saat Mengendarai Mobil, Strada Hantam Dua Pemotor hingga Tewas, Saat Mau Menyalip Becak
    19 Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Guru Musik Sempat Mengeluh Demam
    20 Tersangka WNA Pelanggaran Tindak Pindana, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Keimigrasian ke Kejaksaan
    21 Berhasil Mengungkap 251,17 Gram Narkotika Jenis Sabu, Polda Jatim Terus Digencarkan Oleh Polres Tulungagung Dalam Memerangi Peredaran Narkotika
    22 Barang Bukti Puluhan Gram Sabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polres Merangin, Bandar Diduga Warga Desa Meranti
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI