Pemkab Pelalawan Perpanjang PSBB, Tahap II Penindakan Diefektifkan
Selasa, 26-05-2020 - 14:03:11 WIB
PELALAWAN, DELIKRIAU - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan Riau telah berjalan 12 hari pada tahap pertama ini dan akan berakhir dua hari lagi.
Mengingat PSBB tahap pertama ini akan selesai dua hari lagi, Pemkab Pelalawan berencana akan melakukan perpanjangan.
PSBB tahap l akan tuntas pada 28 Mei mendatang. Kemudian PSBB tahap ll akan dimulai keesokan harinya 29 Mei.
"Kemungkinan besar PSBB akan kita perpanjang, biasanya 14 hari lagi," ungkap Bupati Pelalawan, HM Harris, kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Bupati Harris menyatakan, pada PSBB tahap pertama tenggat sosialisasi berlangsung selama 10 hari dan sisanya diberlakukan penindakan.
"Namun terlihat belum efektif penerapan PSBB, alhasil akan diperpanjang lagi," terang Harris.
Dalam PSBB tahap ll penindakan kepada warga yang melanggar pembatasan sosial ini akan lebih diefektifkan.
Petugas langsung memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah diterbitkan Pemkab Pelalawan.
Seperti larangan berkumpul-kumpul lebih dari lima orang di luar rumah saat malam hari, penutupan tempat usaha sejak pukul 17.00 WIB kecuali penjual bahan makanan, hingga pemberlakuan jam malam mulai 21.00 sampai 04.00 WIB, serta pengaturan moda transportasi dan pembatasan lainnya.
"Kalau sekarangkan tak ada lagi alasan bagi masyarakat, karena puasa atau Hari Raya Idul Fitri. Sekarang akan lebih sungguh-sunggu," tandas Harris. (Ded)