Satreskrim Polres Pelalawan, Berhasil mengamankan Diduga Tiga Pelaku Penggelapan Mobil
Senin, 02-09-2019 - 16:49:07 WIB
PELALAWAN, DELIKRIAU - Satuan Reskrim Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tiga pria warga Pekanbaru.
Ketiga pria terlapor tersebut yakni berinisial Md, Kc dan MY ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Pelalawan berkat laporan dari Bayuwangi (56) Warga Jalan Nakula Desa Sidomukti, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Rumah Makan Beringi Aini, Jalan Akasia Pangkalan Kerinci, Jumat (30/8/2019) sore.
“Ketiga terlapor kita amankan dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan kendaran roda empat jenis L300 BM 9925 JJ warna hitam tahun 2018 milik pelapor Bayuwangi,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi SIK melalui Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Hariyanto, Minggu (1/9/2019) di Pangkalan Kerinci, kabupatrn Palalawan, Riau.
Lebih lanjut Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Hariyanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari over krrditnya kendaraan milik pelapor kepada salah satu dari tiga pria yang diamankan. Dalam perjanjian over kredit tersebut terlapor memberikan uang pengganti sebesar Rp 23 Juta kepada pelapor dengan catatan terlapor bersama pelapor akan pergi esok harinya bersama-sama ke leasing untuk memberitahukan over kredit tersebut.
“Karena uang pengganti sudah diterima pelapor memberikan kendaraannya pada terlapor. Nah, besoknya terlapor ditunggu namun tidak datang, hingga akhirnya pelapor memutuskan membuat pengaduan di Mapolres Pelalawan,” terang Iptu Edi Hariyanto.
Begitu menerima laporan polisi, Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung bergerak dan memancing para terlapor melalui Facebook milik salah seorang dari mereka.
“Setelah melalui pengintai yang cukup lama akhirnya kita berhasil mengamankannya dan saat ini ketiga terlapor diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Edi Hariyanto. (Dav)