Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Hakim Anggota, Mahyudin Bentak 9 Panitia Penerimaan Siswa Baru
Sidang Lanjutan Pungutan Seragam Sekolah SMPN 5 Mandau
Selasa, 29-01-2019 - 17:22:38 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU - Sidang mengenai kasus tindak pidana korupsi seragam sekolah dengan terdakwa kepala sekolah, Rosmiati kembali digelar oleh pengadilan tipikor dengan agenda keterangan saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang guru dan satu karyawan SMPN 5 Mandau, kabupaten Bengkalis sebagai saksi, Selasa (29/1/2019) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Kesembilan saksi dari panitia penerimaan murid baru tahun 2018-2019 SMPN 5 mandau tersebut yaitu, Alwijan (guru), Nurhayati ASN (guru), Muarnis (guru), Zakinah (guru), Alismayeti (guru), Taufiq (honor guru), Fera (honor guru), Tengku Ernizal (honor TU), dan Sundrawati karyawan honor di sekolah tersebut.

Dalam persidangan itu dipimpin hakim ketua, Dahlia dan hakim anggota Mahyudin. Kesembilan saksi dinilai berdalih tidak mengetahui dengan semua pertanyaan yang diajukan. Hal itu membuat hakim anggota, Mahyudin meradang kemudian ia membentak para saksi dan sempat memukul meja.

Dari pengakuan para saksi-saksi, mereka panitia penerimaan siswa baru tahun 2018-2019 di SMPN 5 Mandau. Namum saat ditanya oleh hakim ketua, Dahlia soal ketentuan seragam sekolah kepada salah satu saksi, saksi Alwijan mengatakan tidak tahu menahu dan ia juga mengaku dan ia juga mengaku tidak mengetahui soal penjahitan baju seragam sekolah tersebut.

Hakim ketua, Dahlia sempat heran, padahal mereka adalah panitia penerimaan siswa baru yang seharusnya saksi mengetahui tentang persyaratan dan ketentuan seragam sekolah yang akan dipakai oleh siswa. Tak hanya saksi Alwijan saja yang tidak mengetahui,  saksi saksi lain juga mengaku tidak mengetahui soal seragam sekolah tersebut.

Hakim anggota, Mahyudin yang menilai ada kejanggalan dan para saksi tidak memberikan keterangan secara jujur sehingga ia meradang dan membentak para saksi.

"Semua para saksi ini orang-orang pintar, tetapi kenapa disini (red pengadilan) seperti orang linglung. Kami juga punya anak, dan rata-rata anak kami serahkan ke sekolah. Masak panitia tidak tau apa-apa, apa gunanya panitia," bentak hakim anggota, Mahyudin.

Namun ketika saat salah seorang saksi (guru)  hendak memotong pembicaraan hakim, lagi-lagi Mahyudin marah dengan mengatakan, "Diam" kepada saksi. Mahyudin meminta kepada para saksi agar memberikan keterangan secara jujur, sebab keterangan mereka sangat berarti untuk kelanjutan hukum terhadap kepala sekolah yang sudah menjadi terdakwa.

"Saksi harus jujur, kepala sekolah sudah jadi terdakwa bukan tersangka. Semuanya kan sudah dijelaskan oleh penyidik polisi, ini tidak tahu semua," cetus Mahyudin.

Lebih lanjut Mahyudin mengatakan bahwa semua sekolah ada aturannya soal seragam sekolah. Soal beli disekolah itu tidak masalah, namun tidak ada unsur paksaan.

Yang jadi masalahnya ialah harga baju seragam sekolah tersebut Rp100ribu dibuat menjadi Rp200ribu dan dipaksa untuk membeli," tegas Mahyudin. 

Seperti diketahui kepala sekolah SMPN 5 Mandau, Rosmiati beserta kepala Tata Usaha yang berstatus honorer menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dengan modus mewajibkan siswa baru membayar uang seragam sekolah sebesar Rp1,4juta persiswa.

Selanjutnya di dakwa melakukan pungutan uang terhadap 19 siswa pindahan dengan jumlah berpariasi dari Rp1juta hingga Rp2,5juta.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e jo dan pasal 12 b UU RI nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana sudah dirubah dan ditambah UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Lanjutan Pungutan Seragam Sekolah SMPN 5 Mandau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI