Anggota Bawaslu Kab Rohul Ternyata Pengurus Parpol
Selasa, 14-08-2018 - 18:41:18 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Diduga salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang berinisial FI ternyata pernah jadi pengurus salah satu partai politik. Sesuai dengan SK DPD Golkar Riau tentang Pengurus DPD Golkar Rokan Hulu No : kep -1 9/DPD/GOLKAR –R/II/2017 bahwa nama FI tertulis sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM.
Sesuai dengan peraturan jika anggota bawaslu tidak boleh terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik selama 5 tahun. Sementara FI terdaftar di SK pada tahun 2017 sebagai pengurus dan anggota partai. Hal ini jelas melanggar UU dan peraturan bawaslu, bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Ketua DPD Golkar Rohul, Nono Patria Utama kepada delikriau.com Selasa (14/8) via telpon selular, awalnya nono mengatakan tidak tahu karena sudah diganti kepengurusan yang lama ke baru pada tahun 2018.
“Saya memang jadi Ketua saat itu namun sudah diganti dan SK nya pada tahun 2018. Soal nama FI saya kurang terlalu kenal tapi kalau memang ada namanya berarti dia pernah atau masih jadi anggota partai,” ulas Nono yang sekarang menjabat menjadi sekretaris DPD Golkar Rohul.
Ketika ditanya apakah FI sudah mengundurkan diri, nono mengatakan mungkin. “Saya kurang paham juga kalau FI itu sudah keluar dari pengurus atau tidak. Karena saya juga kurang kenal dan baru dengar namanya,” tukas Nono.
Namun ketika dikaitkan dengan Bawaslu tiba-tiba Nono mengatakan jika FI sudah keluar dan namanya hanya dimasukkan tanpa konfirmasi. Dan untuk itu dia bersedia mempertanggung jawabkannya, anehh...
Sampai saat berita ini diterbitkan Ketua KPU Riau, Nurhamin dikonfirmasi delikriau.com melalui Via telephon selular lewat WA tidak ada jawabannya. (fer)