Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Reza Alfian Suhaimi : Peniadaan APBNP, diduga akal-akalan pemerintah pusat agar daerah tidak mempero
Selasa, 07-08-2018 - 10:46:06 WIB

TERKAIT:
   
 

OPINI, DELIKRIAU - Judul yang saya pergunakan merupakan dalil utama dari tulisan ini. Ada dua argumentasi yang akan saya sampaikan pada tulisan ini terkait dalil, Argumentasi pertama
sebelum masuk kepada argumen, itu mari kita definisikan istilah Kurang Bayar DBH. Untuk mendefinisikan isitlah Kurang Bayar DBH, saya mempergunakan definisi yang diajukan oleh Menteri Keuangan melalui PMK No 50 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 1.43 Kurang bayar DBH selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Prognosa adalah angka proyeksi/asumsi capaian tahun berjalan yang dibuat sebagai dasar penetapan target tahun depan. Prognosa sendiri merupakan gabungan realisasi sampai triwulan ke III dan proyeksi realisasi pada triwulan ke IV.

penetapan prognosa untuk migas didasarkan atas asumsi lifting, asumsi harga migas persatuan angka jualnya, serta asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar ditahun 2018 berdasarkan angka realisasi ketiga item tersebut pada gabungan triwulan I, II, III, serta proyeksi triwulan IV.

Berdasarkan presentasi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang disampaikan pada FGD ETI di Batam pada 9 April 2018, asumsi makro APBN terhadap Migas sebagai berikut: 1. Asumsi harga rata-rata Minyak mentah Dunia sebesar 48 US$ perbarel dengan asumsi kurs rupiah 13.400 per US$ dengan asumsi lifting minyak 800 ribu barel perhari. Sehingga demikian dapat ditemukan angka asumsi capaian penerimaan Negara melalui industri minyak. Dan berdasarkan perhitungan itu pula ditetapkan pagu DBH bagi daerah-daerah penghasil minyak.

Saya tidak memiliki angka realisasi penerimaan negara melalui sektor migas untuk semester pertama tahun anggaran 2017. Namun dari itu, berdasarkan informasi yang disajikan oleh hargaminyak.net, rincian oleh kepala SKK migas yang di muat oleh berbagai media mainstreem serta gambaran gambaran umum kurs rupiah tahun 2018, maka dapat dipastikan terdapat deviasi yang cukup lebar antara asumsi pemerintah dengan realisasi semester pertama penerimaan negara melalui sektor migas.

Harga pasar minyak mentah dunia oleh pemerintah Indonesia mengacu pada harga Indonesia Crude Price (ICP), dimana penetapan harga mengambil acuan standar harga minyak mentah dunia Brent Crude dan WTI Crude Oil. Grafik trend harga pasar minyak mentah dunia saya lampirkan pada gambar 1 dan 2.

Pada gambar dapat ditemukan harga terendah minyak mentah dunia senilai 58,8 US$ perbarel untuk standar harga WTI Crude Oil dan 62,3 US$ pada standar harga Brent Crude (ICE). rata-rata cenderung diatas 62 US$ perbarel hingga pernah mencapai harga tertinggi senilai 74,3 US$ untuk WTI Crude Oil dan cenderung diatas 72,98 US$ perbarel hingga pernah mencapai harga tertinggi 80,01 US$ perbarel untuk Brent Crude. Bandingkan dengan asumsi yang dibuat pemerintah yang hanya 40 US$ per barel.

Kemudian, sejak maret 2018, posisi nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah diangka 13.600 dan terus cenderung melemah, hingga hari ini terus berada di atas 14.000 rupiah. Bandingkan dengan nilai tukar rupiah yang diasumsikan oleh pemerintah sebesar 13.600. Deviasi dari 2 jenis item yang mempengaruhi realisasi penerimaan Negara kearah lebih besar dari Penerimaan Negar yang di pagukan pada sektor migas. Sehingga demikian bisa dipastikan berdampak pada selisih kurang DBH migas yang dipagukan pada rincian APBN sekalipun realisasi lifting minyak hanya pada posisi 775 ribu barel perhari per juni 2018.

Dengan kata lain, pemerintah daerah penghasil minyak seharusnya bisa memperoleh dana perimbangan lebih di tahun 2018 melalui DBH migas setelah terjadi perubahan APBN.

Dengan ditiadakannya APBN P, hal ini menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk memperoleh pagu yang lebih besar penerimaan daerah melalui DBH migas pada APBN P.

Argumentasi Kedua, untuk kasus Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Pusat tidak melaukan transfer TKDD DBH pada triwulan IV. Dengan demikian, angka realisasi penerimaan daerah melalui DBH memiliki selisih kurang dari angka yang di pagukan para rincian APBN Perubahan tahun 2018. Sehingga telah terjadi kurang bayar DBH tahun 2017.

Dimana menurut PMK No 50 tahun 2017 pasal 46 (7) Kurang bayar DBH dapat di anggarkan pada APBN P. Dengan demikian, penganggaran Kurang Bayar DBH dapat di poskan pada pembiayaan APBD Perubahan

Dengan peniadaan APBN P menandakan ketiadaan itikad dari pemerintah untuk menganggarkan Kurang Bayar DBH pada tahun 2017 pada pemerintah daerah di tahun 2018.

Kedua argumentasi yang saya sajikan menunjukan bahwa dalil yang saya kemukakan pada judul sangat berdasar. Bahwa ada dua hak pemerintah daerah yang dibatasi dengan ditiadakannya APBN P. Pertama hak untuk menerima DBH lebih besar di tahun anggaran 2018 setelah terdapat indikasi kelebihan realisasi penerimaan daerah melalui Migas. Yang kedua adalah hak untuk memperoleh Kurang Bayar DBH yang merupakan sisa realisasi Penerimaan Daerah melalui DBH yang dianggarkan  pada pos pembiayaan.

Wacana yang dibangun oleh Menteri Keuangan untuk meniadakan APBN P akan sangat merugikan daerah penghasil migas karna akan ada hak keuangan daerah yang tidak akan dianggarkan pada tahun 2018. Idealnya, pemerintah daerah merespon wacana ini dengan negatif dan mampu mendesak pemerintah pusat agar tetap membuat Perubahan APBN. Ini akan terjadi jika dan hanya jika pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang kuat dan memiliki perhatian penuh terhadap kemajuan daerah. (ilh)



 
Berita Lainnya :
  • Reza Alfian Suhaimi : Peniadaan APBNP, diduga akal-akalan pemerintah pusat agar daerah tidak mempero
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI