Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Data KPU: Suara Masuk Baru 53,23 Persen, Syamsuar-Edy Pamuncak, Disusul Andi-Yatno
Kamis, 28-06-2018 - 12:32:45 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU- Hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2018 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, pada Kamis (28/6/2018) hingga jam 9.30 WIB, data yang masuk sudah mencapai 53,23 persen, yang berasal dari 6.413 TPS, dari total 12.048 TPS se-Riau.

Dari hasil hitung cepat tersebut, pasangan Syamsuar-Edy Nasution masih unggul dengan perolehan suara sebanyak 462.203 suara atau 39,83 persen.

Selanjutnya menyusul pasangan nomor urut 4, Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno dengan perolehan suara sebanyak 281.604 atau 24,27 persen.

Kemudian di posisi ketiga adalah pasangan Firdaus-Rusli Effendi, dengan perolehan 244.551 suara atau 21,08 persen. Dan selanjutnya pasangan nomor urut 2, Lukman Edy-Hardianto dengan perolehan suara sebanyak 172.025 atau 14,82 persen.

Dalam website resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id juga dijelaskan bahwa, data hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final. Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya.

Sebelumnya, salah seorang Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan, untuk setiap tingkatan rekapitulasi dilakukan dalam bentuk rapat pleno terbuka.

Ia juga mengatakan, meski memiliki batas waktu maksimal perekapan 3x24 jam, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut dapat berlangsung selama 1x24 jam.

"Petugas PPS, PPK secara berjenjang akan langsung mengambil 1 salinan C1-KWK berhologram. Atau sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di setiap TPS," jelasnya, dikutip cakaplah.

C1-KWK akan dibawa dan discan satu persatu di KPU kabupaten/kota. Untuk proses tersebut ditargetkan pihaknya paling lama 3x24 jam setelah penghitungan di TPS.

"Seluruh scan C1-KWK di semua TPS sudah bisa 100 persen kami upload di aplikasi Situng dan masyarakat akan bisa melihatnya langsung," jelasnya.

Setelah penghitungan di TPS dilakukan pada hari pemilihan tanggal 27 Juni kemarin, kemudian pada tanggal 28 Juni hingga 4 Juli di tingkat kecamatan, selanjutnya tanggal 4 hingga tanggal 6 Juli di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan provinsi pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2018.(dr/ckc)






 
Berita Lainnya :
  • Data KPU: Suara Masuk Baru 53,23 Persen, Syamsuar-Edy Pamuncak, Disusul Andi-Yatno
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI