KPU Riau Lagi-lagi Minta Paslon Bersihkan APK yang Masih Terpasang
Senin, 25-06-2018 - 11:57:44 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Pada Minggu (24/6/2018), tepat pukul 00.00 WIB tengah malam tadi, KPU Provinsi Riau, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, serta seluruh jajaran pengawas Pilkada Riau menggelar kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon.
Salah satu lokasi kegiatan pembersihan APK Paslon ini yakni di Jalan Mustika, Pekanbaru, tepatnya di belakang RSUD Arifin Achmad.
Komisioner KPU Provinsi Riau Ilham M Yasir menyampaikan, diharapkan nantinya, kepada para Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dapat membersihkan sendiri atribut APK yang masih terpasang.
"Untuk menjalankan Pasal 30 ayat (4) PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye, yakni perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Paslon menjadi tanggungjawab Paslon," ujar Ilham, dikutip tribun.
Lanjut dia, hal ini mengingat sudah berakhirnya masa kampanye. Saat ini juga terhitung sudah memasuki masa tenang.
"Terkait hal tersebut kami telah mengirimkan surat untuk mengingatkan kembali kepada para Paslon," ucap dia.
Dibeberkan Ilham, KPU Provinsi Riau sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Riau dan Pemerintah Daerah, dan telah mengirimkan surat kepada KPU masing-masing Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah-langkah serupa.
"Secara berjenjang juga meminta kepada PPK dan PPS melakukan pembersihan APK sesuai tingkatannya. Kepada KPPS juga untuk melakukan pembersihan APK sesuai tingkatannya, dan memastikan betul bahwa di sekitar TPS benar-benar tidak ada APK yang dapat menganggu kenyamanan pemilih saat mendatangi TPS," tandas Ilham. (dr/tpc)