Polsek Sabak Auh Amankan Dua Orang Pria Tindak Pidana Diduga Narkotika Jenis Shabu Shabu
Sabtu, 02-03-2024 - 14:25:30 WIB
SIAK, DELIK RIAU - Unit Reskrim Polsek Sabak, Polres Siak, Polda Riau amankan dua pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika di duga jenis Shabu-shabu di jalan Lintas Siak Sei Pakning Desa Belading Kecamatan Sabak Auh kabupaten Siak,
Pelaku di amankan unit Reskrim Polsek Sabak Auh pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 19.00 wib di Jalan Lintas Siak - Sei Pakning Desa Belading Kecanatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Sabak Auh Ipda Khairul, S.H, membenarkan penangkapan Pelaku pengedar Narkotika yang di duga Jenis Shabu-shabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Sabak Auh.
"Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib Polsek Sabak Auh mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di jalan Lintas Siak - Sei Pakning Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak sering terjadi jual beli narkotika diduga shabu-shabu. Kemudian Kami memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Ricky Hidayat bersama 2 orang anggotanya melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, lalu sekitar pukul 19.00 WIB mengamankan satu orang laki laki yang sesuai dengan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penggeledahan terhadap RH Als IK ( 29 ) ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu shabu yang telah dilempar ke pinggir jalan lintas tersebut oleh RH Als IK , dilakukan interogasi pada inisial RH Als IK diakui adalah miliknya yang di dapat dari EZ Als DN ( 37 )," jelas Ipda Khairul, melalui Rilis Humas Polres Siak, Sabtu (02/03/2024).
Lebih lanjut Ipda Khairul menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan di amankan seorang laki laki berinisial EZ Als DN beralamat Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh dan mengaku miliknya dan sudah diberikan kepada RH Als IK, Narkotika sebanyak satu paket yang diduga jenis Shabu Shabu dapat dari SZ Als IP ( DPO).
"Barang bukti yang diamankan berupa
2( dua ) buah kertas rokok yang dimodifikasi menjadi sendok
1 ( satu ) lembar kertas timah rokok
1 ( satu ) lembar plastik bening
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau tanpa nomor Polisi, serta beberapa barang bukti yang lainya yang masih berkaitan dengan perkara tersebut diatas. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya RH Als IK dan EZ Als DN beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses lebih lanjut," tutup Kapolsek Sabak Auh dalam akhir penjelasannya. (rls/fer)