Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Diduga Jenis Shabu-shabu
Sabtu, 02-03-2024 - 12:34:24 WIB
SIAK, DELIK RIAU - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau kembali amankan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika di duga jenis Shabu-shabu di Kampung Buana Makmur yang berbatasan dengan kampung Srigading Kecamatan Lubuk Dalam kabupaten Siak, pada hari Jum'at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 13.30 wib di Jalan poros Kampung Buana makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang berbatasan dengan kampung Srigading Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL S.H.,M.H membenarkan penangkapan Pelaku pengedar Narkotika yang di duga Jenis Shabu-shabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Lubuk Dalam.
"Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib, kami mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di perbatasan antara kampung Srigading dan kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak sering terjadi jual beli narkotika diduga shabu-shabu kemudian Kami bersama 2 orang anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, lalu sekitar pukul 13.30 WIB tepatnya di pinggir jalan poros di daerah kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Saya bersama personil melihat seseorang yang dicurigai sedang membawa sepeda motor merk Honda Supra X 125 No. Pol BM 2717 SM Warna Hitam. Kemudian anggota menyuruh berhenti orang tersebut akan tetapi ia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri lalu berhasil diamankan dan di tanyakan mengaku bernama inisial WS Als GT ( 37 ) temukan dari tangan WS Als GT 1(satu) paket kecil Narkotika yang di duga jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,.40 ( Nol Koma Empat Puluh ) Gram yang diakui oleh WS Als GT adalah miliknya yang di dapat dari NN ( DPO )," Jelas Kapolsek Lubuk Dalam.
Lebih lanjut AKP Januar Eddwin Sitompul menyampaikan bahwa adapun Barang bukti yang diamankan berupa : 1(Satu) Kantong plastik kecil Narkotika yang diduga Jenis Shabu-shabu
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor jenis Honda Supra X125 warna Hitam BM 2717 SM
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya WS Als GT beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH, MH.(fer)