Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil | | Koperasi BBDM Akan Menggelar RAT Tahun Buku 2023 pada 25 Mei 2024 | | Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di | | Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang | | Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival | | Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
 
Pria Tua Cabul Dua Anak Di Umur Bawah, Diciduk Sat Reskrim
Selasa, 19-09-2023 - 21:02:10 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU — Seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)

Tersangka A (57), Korban S berusia Sembilan Tahun dan AR (10), Pelapor I (36), Saksi AA (10) dan IS (36), kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH, Selasa (19/9/2023)

Lanjut AKP DR Raja Kosmos, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

"Adapun Barang Bukti berupa Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Biru dan Satu Helai Celana Panjang warna Biru," sebut Kasat.

AKP DR Raja Kosmos menjelaskan, Pelopor mengetahui A adalah pelaku yang telah melakukan dugaan TP perbuatan cabul, berdasarkan pengakuan dari anak Pelapor S 

Karena, pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, saat itu Pelapor baru selesai melaksanakan Shalat Dzuhur 

Selanjutnya, saat Pelapor hendak pulang Pelapor datangi AM alias Siam sebagai Komite Sekolah Dasar dengan mengatakan

 Kemudian, Pelopor mengikuti AM sampai ke rumahnya, sesampainya di rumahnya, lalu meminta Pelopor mendengarkan sebuah rekaman suara yang berisi pengakuan anak Pelapor yang bernama S.

 Berdasarkan pengakuan anak Pelapor kepada Gurunya bahwa Anak Pelopor telah dicabuli A dengan cara meraba bagian Tubuh Anak Pelapor serta memasukkan alat kelaminnya ke Alat Kelamin anak Pelapor

Mendengar, pengakuan Anak Pelapor tersebut, lalu Pelapor meminta kepada AM agar mengirimkan rekaman suara tersebut kepada Pelapor.

Selanjutnya Pelopor pulang ke rumah dan langsung mengumpulkan keluarga Pelapor serta menyampaikan peristiwa yang dialami Anaknya 

Kemudian, setelah diberitahu kepada keluarga Pelapor, lalu salah satu Keluarga Pelapor menanyakan langsung kepada anak Pelapor 

Saat itu, anak pelapor menceritakan peristiwa yang dialaminya, menyampaikan Dirinya diraba pada bagian tubuhnya serta disetubuhi A.

 Mendengar hal tersebut, Pelapor tidak menerima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku

Atas kejadian tersebut, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk menutupi dugaan TP Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur.

Kemudian, Kanit PPA Polres Rohul beserta Anggota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan Barang Bukti yang berkaitan.

“Selanjutnya, mengambil keterangan dari tak terduga Pelaku dan berdasarkan Bukti permulaan yang cukup terhadap tak terduga Pelaku A ditetapkan sebagai Tersangka dugaan TP Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur,” tutupnya.

Sementara itu, ketika Wartawan bertanya, Apakah ada Korban lain dalam aksi bejat tersebut, AKP DR Raja Kosmos, menjelaskan pasalnya, pria tua tersebut dikabarkan melakukan perbuatan cabul terhadap Dua Orang Bocah Wanita yang merupakan tetangganya sendiri dan diapun akhirnya diamankan Petugas Satreskrim Polres Rohul.

“Kami Satreskrim Polres Rohul mengamankan dan melakukan tersingkir terhadap A, terkait dugaan tindak pidana pencabulan,” ujar Kasat yang bergelar Doktor Hukum itu.

“Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tak terduga serta mengumpulkan beberapa alat bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tak terduga Pelaku A kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan terpencil,” sambung Kasat.

“Untuk Korban ada dua Orang, merupakan Tetangga pelaku yang masih di Bawah Umur, bejatnya pelaku ini tidak hanya sekali melakukan perbutan cabul kepada kedua korban melainkan kedua korban lebih dari satu kali dicabuli korban,” terang Kasat.

Untuk modus pelaku melancarkan aksinya, Pelaku memanggil korban ke rumahnya dengan uang Jajan.

"Setelah itu korban disuruh duduk di Atas pangkuan pelaku. Sementara hasil visum menunjukkan ada luka robek di kemaluan korban," ungkapnya.

“Kepada Polisi, Pelaku mengaku hanya memasukkan Jarinya ke kemaluan korban, bukan alat kelamin,” tambah kata kasat.

Tersangka dijerat, dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang -undang," tutupnya. (hrn)



 
Berita Lainnya :
  • Pria Tua Cabul Dua Anak Di Umur Bawah, Diciduk Sat Reskrim
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
    02 Koperasi BBDM Akan Menggelar RAT Tahun Buku 2023 pada 25 Mei 2024
    03 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di
    04 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    05 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
    06 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    07 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
    08 Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri
    09 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    10 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    11 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    12 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    13 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    14 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    15 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    16 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    17 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    18 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    19 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    20 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    21 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    22 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI