ROKAN HULU, DELIK RIAU — Satuan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul),Riau, berhasil mengamankan Lima (5) pria atas dugaan kasus pengelapan dan pencurian barang-barang toko, pada Sabtu 12 Agustus 2023, sekitar Puku 08.00 WIB.
Penangkapan kelima tersangka dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Soehermansyah, kepada Awak media, pada Selasa (15/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan adalah PR, RG, RD, MR, dan AD.
Kelimanya memiliki peran yang berbeda. “Kejadinya berada di depan rumah korban Deri Eka Putra, di Jalan Garuda, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu,” jelas AKP Soehermansyah.
Adapun kronologis kejadianya, pelaku RG awalnya merupakan karyawan Toko Bintang Abadi dan melakukan perbuatan tersebut dari Agustus 2022 sampai April 2022 dan pelaku mendapatkan ide untuk melakukan pencurian barang tersebut dari PR.
“Peran saudara RG ini adalah mengambil barang secara acak yang ada di dalam toko bersama karyawan lainnya, lalu kemudian memasukkan ke dalam 2 kota. Setelah itu langsung dipeking kemudian pekingan tersebut dimasukkan ke dalam mobil bok milik toko,” bebernya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pada Selasa tanggal 8 Agustus 2023, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapatkan laporan bahwasanya terlapor PR berada di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Atas informasi itu, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu IPDA Refly Setiawan Harahap mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, pada Kamis (10/8), satu orang tersangka berhasil diamankan di Langkat Dan dari hasil introgasi, ia melakukan penggelapan atau pencurian bersama teman nya.
“Empat diamankan di Ujung Batu, satu orang di Medan. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ujung Batu, guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Barang bukti yang kita amankan adalah, mobil Inova, surat tanah dan barang-barang rumah tangga. Dan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,2 ,” sambung Kapolsek Ujung Batu. (hrn)