Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku TPPO saat Hendak Menyelundupkan 4 PMI ke Malaysia
PEKANBARU, DELIK RIAU - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku TPPO masing-masing berinisial SH (41) dan SF (32).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyebrang ke Pulau Rupat dengan mengunakan Mobil MPV Nopol BK 1635 GM, di Terminal Roro Bandar Sri Junjujungan, Dumai, Jumat (09/06/2023) siang kemaren, sekitar pukul 14.53 Wib.
“Kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyelundupkan 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Negara Malaysia menggunakan Speedboat Mesin Besar, melalui perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis,” kata Kabid Humas Polda Riau, Sabtu (10/06/2023).
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI Jaringan HA (DPO) melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengakalis dengan mengunakan 1 Mobil MPV Nopol BK 1635 GM hendak menyebrang menggunakan kapal Roro di Terminal Bandar Sri Junjujngan Dumai menuju Bengkalis.
“Dari informasi tersebut Tim kemudian menunggu di Terminal Roro Dumai dan menemukan mobil MPV Nopol BK 1635 GM tersebut sedang antri hendak masuk kapal penyeberangan,” kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Kemudian, tambah Kabid Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, petugas langsung menggrebek mobil tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku serta 4 orang PMI asal Provinsi Lampung dan Sumut yang sebelumnya di tampung di Wisma Teng Kota Dumai.
“Dari hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HA (DPO) dimana peran SH sebagai supir pembawa 4 orang PMI menuju tempat pemberangkatan Speedboat di pulau Rupat sedangkan pelaku SF sebagai perekrut PMI,” kata Kombes Nandang.
Dalam aksinya, tambah Kabid, kedua pelaku meminta biaya kepada PMI sebesar Rp.5 juta per orang.
“Menurut pengakuan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan perekrutan dan mengantarkan PMI menuju tempat pemberangkatan Speedboat di pulau Rupat dengan biaya sebesar Rp.5 juta per orangnya,” kata Kombes Nandang.
Saat ini, tambah Kabid, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka HO masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Riau. (raf)