Satreskrim Polres Rohul Ringkus Diduga Pelaku KDRT
Rabu, 29-06-2022 - 13:57:46 WIB
ROKAN HULU, DELIK RIAU - Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Buyung Kardinal SH MH mengungkap Tindak Pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga Senin 27 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH mengatakan, adapun Barang Bukti (BB), 1 bilah patahan Sapu, 1 Serok Sampah dalam keadaan patah, 1 Batu dan 1 Bilah Kayu dengan panjang sekitar 50 Cm.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah, Jum'at 1 April 2022 sekitar Pukul 09.00 Wib, dan kepada Pelaku dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Anak," jelasnya kepada delikriau.com, Selasa (28/6/2022). (maryono)