Tim Opsnal Polsek Tualang Telah Amankan Pria Sepesialis Curanmor
Kamis, 23-06-2022 - 11:58:50 WIB
SIAK, DELIK RIAU - Polisi Sektor Tualang melalui Tim Opsnal Polsek Tualang telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Tualang Kabupaten Siak, Rabu (22/06/2022) sekitar pukul 14.00wib di jalan Hangjebat GG. Selamat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal tentang informasi Curanmor di wilayah hukum Polsek Tualang kabupaten siak. Tim mendapati sebuah rumah yang di duga pelaku Tindak Pidana Curanmor yang ada perawang Kecamatan Tualang.
Atas perintah Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K dibawah pimpinan Panit Reskrim IPTU Adi Susanto SH beserta Tim langsung menggerebek rumah tersebut dan benar satu orang pelaku Curanmor dapat kita amankan beserta Barang Bukti.
Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K mengatakan, pelaku bernama Inisial M Als N, 55thn , merupakan warga Perawang. Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tualang kabupaten siak Alhamdullilah ada beberapa unit Sepeda Motor yang diamankan di TKP dan berkat kerja keras tim Opsnal Polsek Tualang kabupaten siak Keselurah sepeda motor tersebut sudah kita amankan di Polsek Tualang kabupaten siak
"Dari pengakuan pelaku cara pelaku melakukan pencurian tersebut menggunakan Kunci Shok ukuran 8 yang sudah di modifikasi. Adapun Pelaku melakukan pencurian di Jln. Hangjebat, Jln. M. Ali, BRI km. 6, parkiran Indomaret dan Pasar Km.4," ujar AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K.
Lebih lanjut AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K menyampaikan, sampai saat ini ada 3( tiga ) unit lagi kendaraan yang kita lakukan pengecekan kendaraannya yang tidak ada laporan. Bagi masyarakat kehilangan sepeda motor dapat menghubungi unit Reskrim Polsek Tualang dengan membawa surat -surat kendaraanya.
"Dalam hal ini Barang bukti yang di dapat pelaku berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda
Kunci kontak
- 2( dua ) nomor plat No. Pol BM 4609YQ
- Baju warna putih
- Celana panjang
- Topi warna hitam
- 1 .pcs kunci Shok
- 3. pcs besi yang ujungnya di modifikasi
Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," tutupnya. (paijo)