2 Pejabat Dispora Riau Tersangka Korupsi Sarana Prasarana
Sabtu, 02-06-2018 - 10:57:54 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ML dan AH.
"Kita telah temukan pihak yang bertanggung jawab terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada Dispora. Untuk sementara kita tetapkan dua tersangka berinisial ML dan AH," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, Rabu (30/5).
ML merupakan Kepala Bidang di Dispora sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dispora, sedangkan AH adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih 40 orang saksi.
"Ditetapkan pada 2 Mei lalu. Keduanya (tersangka) merupakan Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Dispora Riau," kata Subekhan.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari tersangka sebesar Rp500 juta yang dititipkan di kas kejaksaan. Ada juga yang sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1 miliar lebih.
Atas perbuatannya, tersangka ML dan AH dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk tersangka AH ditambah dengan Pasal 12i," kata Subekhan.
Dalam perkara ini, kata Subekhan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Pasalnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya.
"Tim bekerja seperti makan bubur panas. Di mana yang paling bertanggung jawab itu duluan (tersangka). Dalam perkembangan kalau ada ditemukan lagi, nanti diumumkan. Penyidikan tetap berjalan," papar Subekhan.
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.
Penanganan perkara dugaan penyimpangan itu merupakan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016.
Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggil sejumlah saksi, seperti Kepala Dispora Riau Doni Aprialdi, mantan Kadispora Edi Yusti, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala Bappeda Riau Rahmat Rahim, dan anggota DPRD Riau M Adil. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. (drc/ckc)