Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
2 Pejabat Dispora Riau Tersangka Korupsi Sarana Prasarana
Sabtu, 02-06-2018 - 10:57:54 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ML dan AH.

"Kita telah temukan pihak yang bertanggung jawab terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada Dispora. Untuk sementara kita tetapkan dua tersangka berinisial ML dan AH," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, Rabu (30/5).

ML merupakan Kepala Bidang di Dispora sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dispora, sedangkan AH adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih 40 orang saksi.

"Ditetapkan pada 2 Mei lalu. Keduanya (tersangka) merupakan Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Dispora Riau," kata Subekhan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari tersangka sebesar Rp500 juta yang dititipkan di kas kejaksaan. Ada juga yang sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1 miliar lebih.

Atas perbuatannya, tersangka ML dan AH dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk tersangka AH ditambah dengan Pasal 12i," kata Subekhan.

Dalam perkara ini, kata Subekhan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Pasalnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya.

"Tim bekerja seperti makan bubur panas. Di mana yang paling bertanggung jawab itu duluan (tersangka). Dalam perkembangan kalau ada ditemukan lagi, nanti diumumkan. Penyidikan tetap berjalan," papar Subekhan.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.

Penanganan perkara dugaan penyimpangan itu merupakan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016.

Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggil sejumlah saksi, seperti Kepala Dispora Riau Doni Aprialdi, mantan Kadispora Edi Yusti, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala Bappeda Riau Rahmat Rahim, dan anggota DPRD Riau M Adil. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. (drc/ckc)



 
Berita Lainnya :
  • 2 Pejabat Dispora Riau Tersangka Korupsi Sarana Prasarana
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI