Polisi Gagalkan 21 Bal Ganja Asal Aceh Masuk ke Riau
Senin, 28-05-2018 - 14:24:48 WIB
MEDAN, DELIKRIAU - Unit Opsnal Reskrim Polres Deliserdang berhasil menangkap pria pengangguran yang diketahui bernama Sabarullah alias Halah pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga Dusun Makmur Desa Rawa Itek, Kabupaten Aceh Utara ini ditangkap di Jalan Medan-Siantar tepatnya di Terminal bus Lubukpakam, Desa Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Senin (28/5/2018) .
Ia mengatakan pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB pihak SatReskrim Polres Deliserdang mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang diketahui bernama Sabarullah alias Halah membawa ganja dari Aceh Utara dengan menggunakan bus Makmur.
Mendapat informasi tersebut, kata Tatan, anggota opsnal sat reskrim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan seorang penumpang yang dicurigai tersebut.
"Kita langsung mengamankan pria yang mengaku bernama Sabarullah alias Lalah dan langsung lakukan interogasi sekaligus penggeledahan barang yang ia bawa,"ujar Tatan.
Dikatakan Tatan, petugas memeriksa satu kardus barang bawaan Lalah yang dimasukkan ke dalam kantong plastik merah yang di dalamnya terdapat 21 bal yang diduga ganja.
Menurut pengakuan tersangka, kata Tatan, ganja itu punya kawannya yang bernama Caha yang tinggal di Aceh Utara, Desa Sawang.
"Barang tersebut akan dibawa ke wilayah Sorek, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan nantinya akan diberikan kepada orang yang akan diberitahu oleh Caha,"ujar Tatan menirukan omongan tersangka.
Masih dikatakan Tatan, apabila barang tersebut berhasil diantar, maka Lalah mendapat upah Rp400Ribu perbal nya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 21 bal yang diduga ganja kering. Tatan menyatakan selanjutnya penangkapan ini akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang. (drc/tpc)