Usut Dugaan Korupsi di SKK Migas, Kejati Sudah Periksa 10 Saksi
Kamis, 24-05-2018 - 14:34:56 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk mendukung operasi minyak dan gas di Bengkalis. Sudah sepuluh orang saksi dipanggil untuk mengungkap perkara tersebut.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Sejauh ini, penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan. "Masih didalami," kata Subekhan, Rabu (23/5/2018).
Subekhan mengatakan, sepuluh orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangannya. Siapa saja mereka, Subekhan mengaku tidak hafal nama-namanya. "Tidak hafal," kata Subekhan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bagian Pidsus Kejati sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait sejak April 2018 lalu. Saat itu, empat orang pejabat Kerja Khusus (SKK) Migas diperiksa, di antaranya Kepala SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Hanif Rusdi dan Kadiv Formalitas, Didik.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Kamis (17/5/2018) lalu dan Senin (21/5/2018) lalu. Saat itu, pemeriskaan dilakukan kepada sejumlah pejabat dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia, yang mengelola aset Blok Rokan berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) untuk mendukung kegiatan hulu Migas nasional. PT PT CPI bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas.
Pengadaan lahan untuk usaha Migas mengacu kepada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Sebelumnya, pengadaan lahan mengacu kepada Peraturan Tata Kelola Nomor 27.
Mekanisma pengadaan lahan untuk usaha migas dibagi dua. Untuk luas lahan di bawah 5 haktare diadakan langsung oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama. Sementara untuk luasan lahan di atas 5 hektare pengadaannya dilakukan oleh negara.(drc/ckc)