Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah di Tasikmalaya Ini Tertangkap Tangan
Jumat, 11-05-2018 - 19:14:58 WIB
TASIKMALAYA, DELIKRIAU - Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) UPTD Kecamatan Salawu.mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat sekolah dasar. Pihak UPTD Kecamatan Salawu diduga melakukan kegiatan fiktif menggunakan anggaran BOS tersebut.
OTT dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Tasikmalaya terhadap AG (58) salah seorang kepala sekolah sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah , Rabu 9 Mei 2018 lalu. AG diduga akan menyerahkan uang yang ia bawa sejumlah Rp 144.851.000 kepada seseorang di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Anton Sudjarwo menuturkan, pengungkapan kasus bermula atas laporan masyarakat, bahwa pada Selasa dan Rabu (8-9 Mei 2018) telah terjadi pungutan dana BOS SD Negeri se Kecamatan Salawu. Pungutan tersebut diduga dilakukan di Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Salawu dengan cara kepala sekolah dan bendahara datang dan menyetorkan dana BOS ke empat pelaksana UPT.
"Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan, ternyata betul. Pada 9 Mei kami dapat barang bukti yabg diduga uang pemotongan dana BOS. Uang itu disimpan dalam tas sejumlah Rp 145.851.000, lalu kita bawa kembali ke kantor AG," ucap Anton di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 11 Mei 2018.
Menurut Anton, sesampai di Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Salawu, Polres Kabupaten Tasikmalaya menemukan tas berisi yang sejumlah Rp 659.401.000. Sehingga total barang bukti dari operasi tangkap tangan tersebut senilai kurang lebih Rp 800 juta.
"Setelah dikembangkan, ada beberapa sana yang sudah dipungut sekitar Rp 200 jutaan, jadi barbuk OTT kurang lebih senilai Rp 1 miliar. Itu baru satu UPTD di Kecamatan Salawu, tidak menutup kemungkinan pungutan ini juga terjadi di UPTD lain," ucap Anton.
Terkait modus operandi dari korupsi dana BOS tersebut, Anton menyebutkan, ada dugaan pemalsuan kegiatan dan pengadaan sarana dan prasarana fiktif.
"Jadi sebenarnya ada kegiatan yang sudah dibiayai oleh pusat, tetapi dimunculkan kembali dalam penganggaran oleh UPTD. Ada juga pembelian sarpras seperti ini contohnya jam dinding," kata Anton.
Menurut Anton, pungutan yang terjadi di UPTD Kecamatan Salawu jelas tidak diatur dalam petunjuk teknis pengalokasian dana BOS seperti yang diatur dalam Pemerdikbud nomor 1 tahun 2018.
"Jadi itu pungutannya kepada 34 SD di Kecamatan Salawu, dana BOS itu kan sifatnya otonom dan harus kerja sama dengan komite, jadi seharusnya setiap sekolah punta kebijakan sendiri dalam penggunaan BOS," kata Anton.
Belum tetapkan tersangka
Meskipun pengungkapan bersifat operasi tangkap tangan, Polres Kabupaten Tasikmalaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Anton mengatakan, Polres Kabupaten Tasikmalaya perlu melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Korupsi BOS ini ada semacam persekongkolan, jadi perlu diurai dalam penetapan tersangka. Kami sudah periksa lima saksi, ada yang operator ada yang pelaksana. Nanti kami update lagi perkembangan jasusnya," ujar Anton.
Sementara itu dihubungi terpisah Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Edi Ruwandi mengakui pihak Disdik Kabupaten Tasikmalaya sudah mendapatkan laporan atas OTT dugaan korupsi di UPTD Pendidikan Salawu. Disdik Kabupaten Tasikmalaya mengaku terpukul karena kasus tersebut diluar dugaan.
"Intinya dari Disdik Kabupaten Tasikmalaya merasa kaget, karena sebenarnya kami sudah mengantisipasinya dengan melakukan himbauan secara rutin ke seluruh UPTD," ucap Edi.
Atas kasus tersebut, Edi berharap kasus tersebut bisa menjadi bahan pelajaran bagi UPTD lain. Pihak Disdik Kabupaten Tasikmalaya juga menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian. (PRC)