Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Mobil Listrik Xiaomi SU7 Perdana Keluar Di china.Harga Mulai Rp 400 Jutaan, Jarak Tempuh 700 km | | Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan | | Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
 
Korupsi ADK dan DK, Eks Penghulu Manunggal Rohil Diganjar 2,6 Tahun Penjara
Senin, 07-05-2018 - 10:26:59 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI, DELIKRIAU - Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap mantan penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) Rudi Bintoro, putusan pidana penjara tersebut dipotong masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Rudi Bintoro divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) serta Dana Kepenghuluan (DK). 

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1 KUHP,” kata kepala kejaksaan negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, Jumat (4/5/2018) kemarin di Bagansiapiapi.

Selain itu, mantan penghulu Bagan Manunggal ini juga dijatuhi pidana denda sebesar 50 Juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian itu, Rudi Bintoro oleh Pengadilan Tipikor juga harus membayar biaya uang pengganti sebesar Rp306.717.733. Pembayarannya dikonpensasikan dari uang yang telah disetorkan sebesar Rp 31.299.608 dan sebesar Rp 74.3500.8600 ke kas Kepenghuluan Bagan Manunggal serta uang yang telah dititipkan sebesar Rp 100 Juta rupiah kepada kejari Rohil untuk membayar sebagian uang pengganti.

Ditambahkan Kajari Rohil Gaos Wicaksono, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp306.733.000 tersebut dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan tetap, maka harta benda yang dimiliki Rudi Bintoro dapat disita oleh Kejari Rohil.

“Jika setelah dilakukan penyitaan dan nilainya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, “jelasnya.

Selanjutnya Kasi Pidsus Mohtar Arifin menjelaskan terkait uang pengganti Rudi Bintoro yang masih ada kekurangan berkisar Rp101 Juta rupiah maka pihak kejari akan terus mengejar dan berupaya agar terdakwa membayar uang pengganti tersebut.

Untuk sementara Rudi Bintoro menerima putusan tersebut. Namun bila dalam waktu satu minggu, kata Kasi Pidsus Mohtar Arifin menambahkan, jika terdakwa kemudian mencabutnya (banding,red) maka belum bisa putusan tersebut dikatakan inkrah.

“Maka jaksapun akan menyampaikan upaya serupa. Tetapi apabila Rudi Bintoro menerima maka Jaksa juga akan menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Pertimbangan jaksa juga seluruhnya diambil oleh hakim,” pungkasnya. (Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Korupsi ADK dan DK, Eks Penghulu Manunggal Rohil Diganjar 2,6 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mobil Listrik Xiaomi SU7 Perdana Keluar Di china.Harga Mulai Rp 400 Jutaan, Jarak Tempuh 700 km
    02 Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan
    03 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    04 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    05 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    06 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    07 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    08 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    09 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    10 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    11 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    12 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    13 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    14 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    15 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    16 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    17 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    18 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    19 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    20 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    21 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    22 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI