Korupsi ADK dan DK, Eks Penghulu Manunggal Rohil Diganjar 2,6 Tahun Penjara
Senin, 07-05-2018 - 10:26:59 WIB
BAGANSIAPIAPI, DELIKRIAU - Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap mantan penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) Rudi Bintoro, putusan pidana penjara tersebut dipotong masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Rudi Bintoro divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) serta Dana Kepenghuluan (DK).
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1 KUHP,” kata kepala kejaksaan negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, Jumat (4/5/2018) kemarin di Bagansiapiapi.
Selain itu, mantan penghulu Bagan Manunggal ini juga dijatuhi pidana denda sebesar 50 Juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian itu, Rudi Bintoro oleh Pengadilan Tipikor juga harus membayar biaya uang pengganti sebesar Rp306.717.733. Pembayarannya dikonpensasikan dari uang yang telah disetorkan sebesar Rp 31.299.608 dan sebesar Rp 74.3500.8600 ke kas Kepenghuluan Bagan Manunggal serta uang yang telah dititipkan sebesar Rp 100 Juta rupiah kepada kejari Rohil untuk membayar sebagian uang pengganti.
Ditambahkan Kajari Rohil Gaos Wicaksono, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp306.733.000 tersebut dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan tetap, maka harta benda yang dimiliki Rudi Bintoro dapat disita oleh Kejari Rohil.
“Jika setelah dilakukan penyitaan dan nilainya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, “jelasnya.
Selanjutnya Kasi Pidsus Mohtar Arifin menjelaskan terkait uang pengganti Rudi Bintoro yang masih ada kekurangan berkisar Rp101 Juta rupiah maka pihak kejari akan terus mengejar dan berupaya agar terdakwa membayar uang pengganti tersebut.
Untuk sementara Rudi Bintoro menerima putusan tersebut. Namun bila dalam waktu satu minggu, kata Kasi Pidsus Mohtar Arifin menambahkan, jika terdakwa kemudian mencabutnya (banding,red) maka belum bisa putusan tersebut dikatakan inkrah.
“Maka jaksapun akan menyampaikan upaya serupa. Tetapi apabila Rudi Bintoro menerima maka Jaksa juga akan menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Pertimbangan jaksa juga seluruhnya diambil oleh hakim,” pungkasnya. (Rls)