Bapak Rutiang di Dumai Gagahi Anak Tiri Sejak Selama 4 Tahun
Sabtu, 05-05-2018 - 10:13:59 WIB
DUMAI, DELIKRIAU - Bapak bejat JS (31), warga Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali. Hubungan terlarang ini sebenarnya sudah terjadi sejak korban duduk di kelas 3 SD.
Saat korban masih duduk di bangku SD tersangka mengaku hanya melampiaskan napsu bejatnya dengan cara meraba-raba bagian tubuh korban. Tersangka mengaku melakukannya jelang subuh, saat istrinya tertidur pulas.
Dan setelah korban duduk di bangku SMP, tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali. Pengakuan tersangka hubungan itu dilakukan pada saat istrinya datang bulan dan tak bisa melayani hasratnya.
Agar aksi bejatnya itu tidak ketahuan, tersangka selalu mengancam akan membunuh korban jika mengadukan kelakuannya kepada pihak keluarga.
Seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, jatuh juga. Setelah melancarkan aksinya selama lebih kurang 4 tahun akhirnya tersangka dilaporkan pihak keluarga ke Polres Dumai. Tersangka dilaporkan setelah korban tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah tirinya dan menceritakan aksi bejat bapak tirinya kepada abang kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Dumai mengatakan, tersangka dilaporkan pihak keluarga karena telah mencabuli anak tirinya yang masih nerusia dibawah umur.
Mendapat laporan, pelaku langsung kami tangkap di kediamannya yang beramat di Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamaian Nainggolan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam, Jumat (4/5/2018) di Mapolres Dumai.
"Atas perbuatannya, JS harus menjalani hukuman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim. (dr/hrc)