Polres Siak Gelar Pemusnahan Penyisihan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu
Selasa, 28-08-2018 - 16:14:54 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Untuk menciptakan wilayah bebas Zero Narkoba dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Siak, Polres Siak Gelar pemusnahkan barang bukti narkotika Janis sabu-sabu yang dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Siak, Selasa (28/08/2018) pukul 13.00 Wib diruangan Aula Mapolres Siak.
Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung Kasat Norkoba Polres Siak, AKP. Herman Pelani dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak, Juprizal,SH, JPU kantor Kejaksaan Negeri Siak, VEGI FERNADES,SH, Panitra Pengadilan Negeri Siak, Adrian Suherwan,SH, Penasehat Hukum Siak, Wan Arwin Temimi, SH, Penyidik Pembantu Sat ResNarkoba Polres Siak, Roffen Rizal.
Dalam kasus ini, Polres Siak berhasil menciduk 2 pelaku berinisial HE dan Ian, yang berperan sebagai pengedar dan pemakai barang haram ini.
Kedua pria ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, berdasarkan LP-A/ 69 / VI/2018/RIAU/RES SIAK/RESNARKOBA tentang Tindak Pidana Narkotika dan LP-A/ 71 / VI /2018/RIAU/RES SIAK/RESNARKOBA tentang Tindak Pidana Narkotika.
Dalam sambutannya Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP. Herman Pelani, SH mengatakan permasalahan narkotika tidak akan terselesaikan olah pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, yang sebagaimana yang disampaikan Presiden RI bahwa negara kita saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Salah satunya dikota yang kita cintai ini yaitu Kabupaten Siak yang masih marak dalam peredaran dan penyalahan narkotika yang kondisinya sampai saat ini belum bisa ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas dan kuantitas.
"Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk dikerjakan dan ditindaklanjutin untuk mengwujudkan kabupaten Siak yang bebas dan bersih dari stigma narkoba. Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi/lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya yang telah mendukung Polres Siak untuk memberantas segala bentuk penyalahan dan peredaran narkoba," ungkap AKP Herman Pelani, SH.
Lebih lanjut AKP Herman Pelani, SH menjelaskan bahwa pemusnaan barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura No: B-1121/N.4.14.8/Ruh.1/06/2018, tanggal 08 Juni 2018 telah memberikan persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti dari tersangkan yang berinisial HE, dengan berat 8.81 Gram dan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura No : B-1325/N.4.14.8/Ruh.1/06/2018, tanggal 29 Juni 2018 telah memberikan persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti dari tersangka yang berinisial Ian, dengan berat 26,05 Gram.
"Pemusnahan barang bukti Shabu-shabu tersebut dilakukan pemusnaan dengan cara membuka bungkus / segel dari kantor pegadaian Perawang kemudian Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut dimasukkan kedalam Ember yang berisakan air putih lalu dilarutkan dan setelah Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut habis/Larut lalu dibuang kedalam Toilet dan disaksikan oleh saksi dan tersangka," jelasnya. (fer)